Forum Mahasiswa
Kapolri Baru dan PR Penegakan Hukum
Tito Karnavian, nama yang menjadi buah bibir beberapa di kalangan, mulai dari pejabat negara, partai politik, akademisi, praktisi, dan kalangan lain.
TRIBUNJATENG.COM -- Tito Karnavian, nama yang menjadi buah bibir beberapa di kalangan, mulai dari pejabat negara, partai politik, akademisi, praktisi, dan kalangan lain. Hal itu dikarenakan Tito menjadi calon tunggal kapolri yang ditunjuk oleh Presiden Jokowi menggantikan Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Nama Tito sontak menjadi trending topic. Jenderal polisi bintang tiga tersebut merupakan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPT). Tidak hanya karena itu, Tito yang dalam jajaran kepolisian merupakan orang yang dianggap masih muda serta banyak prestasi yang layak dibanggakan.
Mantan Kapolda Metro Jaya tersebut, punya segudang prestasi yang tidak bisa diragukan lagi dalam penegakkan hukum, di antaranya pada tahun 2001 Tito memimpin Tim Kobra berhasil menangkap putra mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dalam kasus pembunuhan hakim agung Syaifudin.
Tito juga termasuk polisi yang ikut tergabung dalam densus 88 antiteror dalam penangkapan teroris Azahari Husin dan kelompoknya di Jawa Timur tahun 2005 lalu, sehingga Tito mendapatkan kenaikan pangkat yang luar biasa. Serta banyak prestasi-prestasi lain yang telah ditorehkan.
Tito juga termasuk polisi yang mempunyai kelebihan di bidang yang lain, tidak hanya prestasi-prestasi yang gemilang dalam penegakan hukum. Tito juga pernah mengenyam studi master pada Universitas Exeter di Inggris pada tahun 1993 dan mendapat gelar MA pada bidang Police Studies. Pendidikan yang jarang sekali di tubuh kepolisian tersebut. Sehingga saya kira punya kelebihan dibandingkan dengan perwira polisi yang lain.
Namun, setelah nanti resmi dilantik sebagai Kapolri, Tito mempunyai banyak PR dalam penegakkan hukum. Mengingat institusi kepolisian merupakan pintu gerbang utama dalam penegakkan hukum, karena setiap kasus hukum kepolisian yang akan memproses sebelum masuk ke jaksaan sampai ke peradilan. Meskipun ada beberapa jenis kasus hukum yang tidak harus melalui penyidikan di kepolisian, hanya kejahatan-kejahatan tertentu. Dengan itu, kepemimpinan Tito ke depan akan dielu-elukan oleh banyak pihak dengan segudang prestasi yang telah ditorehkan.
PR tersebut sudah menanti, yakni mengenai penegakan hukum mengenai pidana pemerkosaan bagi anak di bawah umur. Masih sangat ingat di benak kita beberapa bulan lalu, seorang siswi bernama Yuyun (14) diperkosa dengan keji oleh beberapa pemuda tak bertanggung jawab. Kasus di Bengkulu itu menjadi perhatian publik dan mengundang empati. Meskipun polisi berhasil mengungkap kejahatan tersebut, tidak hanya cukup sampai di situ. Kepolisian juga seharusnya mempunyai strategi yang jitu untuk lebih menekan kejahatan sehingga ke depan kejahatan terhadap anak bisa ditanggulangi lebih dini.
PR selanjutnya adalah, bagaimana kepolisian mempunyai power agar yang besar dalam menindak kelompok intoleran. Beberapa minggu lalu, di semarang sekelompok ormas berhasil memaksa penyelenggaraan buka bersama di salah satu gereja untuk pindah ke tempat lain dengan alasan syariat Islam. Menurutku, ini tidak masuk akal apalagi di negara yang multikultural,i ada sekelompok ormas yang mengatasnamakan agama bisa memaksa untuk pindah satu acara buka bersama. Pertanyaan saya, di manakah polisi sebagai pengayom masyarakat? Kenapa polisi absen ketika ada sekelompok orang ingin melakukan kegiatan yang positif lalu dihalang-halangi?
PR selanjutnya mengenai terorisme. Sekali lagi, kepolisian sebagai pengayom masyarakat harus bisa memberikan aman kepada masyarakat yang menyangkut keamanan umum. Sehingga, masyarakat terjamin keamanannya serta dijauhkannya kejahatan terorisme yang akan memporak-porandakan negara tersebut. Serta kejahatan-kejahatan lain yang menunggu penyelesainnya ke depan.
Dengan prestasi segudang serta pendidikan yang tidak biasa bagi seorang polisi tersebut, Tito menjadi harapan baru dalam perbaikan penegakkan hukum dalam tubuh kepolisian. Adanya sinergisitas antara bawahan dan atasan di kepolisian dalam penegakkan hukum sangat dibutuhkan, tentunya termasuk kerja sama yang baik antarpenegak hukum. Dan, yebih penting, menjawab PR-PR tersebut adalah hal yang ditunggu-tunggu masyarakat. (*)
Muhammad Sholekan
Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes