Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eksekusi Terpidana Mati

Detik-detik Mendebarkan Pembatalan Eksekusi 10 Terpidana Mati

Detik-detik Mendebarkan Pembatalan Eksekusi 10 Terpidana Mati

Tayang:
Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
TRIBUNJOGJA
Satu bus berukuran besar dan beberapa kendaraan minibus memasuki dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Kamis petang (28/7/2016). 

8. Gurdip Singh (India)
Ditangkap aparat karena menyelundupkan 300 gram heroin pada 2004. Ia divonis mati pada 2005.

9. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)
Menyimpan kapsul berisi heroin 1,18 kilogram di perut. Pada 2004, ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan.

10. Eugene Ape (Nigeria)
Divonis mati pada 2003 karena menyimpan heroin 300 gram.

Merri Utami (Merry Utami) luput dari eksekusi di Nusakambangan. Pengacaranya mengaku telah mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo, pada Selasa (26/07).

"Kami mengajukan grasi sebagai upaya hukum terakhir dan itu harus dihormati," kata Ricky Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang grasi, Mahkamah Agung memiliki 30 hari dalam mengirimkan pertimbangan grasi secara tertulis kepada presiden. "Sehingga klien kami masih punya kesempatan," kata Ricky.

Ricky mengklaim bahwa Merry adalah korban dari sindikat perdagangan narkoba.
"Dia diminta membawa tas yang isinya narkoba oleh lelaki yang awalnya membayari liburan ke Nepal. Nah itu modus yang banyak dilakukan oleh para sindikat, korbannya adalah perempuan miskin," kata Ricky. Merry Utami ditangkap di bandara Sukarno-Hatta karena membawa 1,1 kg heroin.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampindum), Noor Rachmad, pemilihan keempat terpidana yang akhirnya dieksekusi itu lewat pertimbangan Komprehensif dan mendalam.

"Memang dari pertimbangan hukum, masing-masing (dari empat terpidana mati yang dieksekusi itu) dua kali sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan ditolak," kata Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/07/2016) pukul 02.00.

"Dengan kajian hukum yang ada, sejauh ini ada cuma empat saja (terpidana mati yang dieksekusi). Lainnya (terpidana mati) akan dilakukan pada tahap selanjutnya dan nanti akan diinformasikan," ujarnya.

Saat jumpa pers, Noor Rachmad didampingi Kapolda Jateng Irjen Chondro Kirono. Hujan deras dan petir masih berlangsung ketika Noor Rachmad menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura.

Saat pelaksanaan eksekusi, sebenarnya sudah disiapkan 17 mobil ambulans dan 14 peti mati yang telah dibawa ke Pulau Nusakambangan.

"Pertimbangannya, keempat terpidana tersebut adalah pemasok narkoba dan bisa dibilang masif. Mereka tak sekadar pengedar saja. Freddy, misalnya, mengedarkan narkoba hingga Jakarta, Medan, Bali, hingga Papua," kata Jaksa Muda. Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) pukul 02.00.

Siti Rohani, istri terpidana mati asal Pakistan, Zulfikar Ali, bernapas lega begitu tahu suaminya batal dieksekusi pada Jumat (29/7/2016) dini hari. Dia berdebar-debar dalam perjalanan secepat mungkin dari penginapan menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved