Eksekusi Terpidana Mati
Detik-detik Mendebarkan Pembatalan Eksekusi 10 Terpidana Mati
Detik-detik Mendebarkan Pembatalan Eksekusi 10 Terpidana Mati
Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM - Dari 14 orang terpidana mati yang direncanakan dieksekusi pada Kamis malam atau Jumat dinihari (29/7) di Nusakambangan, akhirnya ada perubahan. Jumat dini hari, dipastikan hanya 4 orang terpidana mati yang dieksekusi. Sedangkan 10 orang lolos atau ditunda pada tahap berikutnya.
Empat terpidana mati yang telah dieksekusi, Jumat 29 Juli 2016 yaitu
1. MICHAEL TITUS IGWEH BIN ECHERE PAULEZIMOHA
Jenazahnya kemudian dibawa ke PGI RS. Cikini Jln. Raden Saleh No. 40 Cikini Menteng Jakarta Pusat.
2. FREDDY BUDIMAN
Jenazahnya dibawa ke makam Bharatu Sedayu Jln. Krembangan Baru VII No. 6 A Surabaya Jatim.
3. HUMPREY EJIKE alias DOCTOR
Jenazahnya dibawa ke Krematorium Eka Pralaya Ds. Kaliori, Kec. Kalibagor, Kab. Banyumas
4. CAJETAN UCHENA ONYEWORO SECK OSMANE
Jenazahnya dibawa ke RS. ST Carolus Jakarta Pusat.
----------------------
Sepuluh orang terpinda mati yang belum dieksekusi yaitu
1. Zulfikar Ali (Pakistan)
Pria asal Pakistan ini divonis mati PN Tangerang pada 2005, karena menyelundupkan 300 gram heroin melalui Bandara Soekarno-Hatta.
2. Merri Utami (Indonesia)
Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta tahun 2003 karena membawa 1,1 kilogram heroin.
3. Agus Hadi (Indonesia)
Ditangkap bersama Suryanto alias Ationg Bin Swehong karena menyelundupkan 25.499 butir ekstasi dari Malaysia ke Batam tahun 2006.
4. Pudjo Lestari (Indonesia)
Terpidana mati asal Batam yang terlibat penyelundupan 25.499 butir ekstasi pada tahun 2006. Ia adalah rekan Suryanto dan Agus Hadi.
5. Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria)
Divonis mati pada 2002 karena membeli 45 pil heroin seberat 400 gram. Saat di Lapas Nusakambangan pun, Obina masih mengendalikan peredaran narkoba.
6. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
Dijatuhi hukuman mati pada 2001 oleh PN Tangerang. Ia menyembunyikan heroin dalam perutnya.
7. Fredderik Luttar (Zimbabwe)
Menyelundupkan 1 kilogram heroin pada 2006.
8. Gurdip Singh (India)
Ditangkap aparat karena menyelundupkan 300 gram heroin pada 2004. Ia divonis mati pada 2005.
9. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)
Menyimpan kapsul berisi heroin 1,18 kilogram di perut. Pada 2004, ia divonis mati oleh Pengadilan Negeri Medan.
10. Eugene Ape (Nigeria)
Divonis mati pada 2003 karena menyimpan heroin 300 gram.

Merri Utami (Merry Utami) luput dari eksekusi di Nusakambangan. Pengacaranya mengaku telah mengajukan permohonan grasi ke Presiden Joko Widodo, pada Selasa (26/07).
"Kami mengajukan grasi sebagai upaya hukum terakhir dan itu harus dihormati," kata Ricky Gunawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2010 tentang perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2002 tentang grasi, Mahkamah Agung memiliki 30 hari dalam mengirimkan pertimbangan grasi secara tertulis kepada presiden. "Sehingga klien kami masih punya kesempatan," kata Ricky.
Ricky mengklaim bahwa Merry adalah korban dari sindikat perdagangan narkoba.
"Dia diminta membawa tas yang isinya narkoba oleh lelaki yang awalnya membayari liburan ke Nepal. Nah itu modus yang banyak dilakukan oleh para sindikat, korbannya adalah perempuan miskin," kata Ricky. Merry Utami ditangkap di bandara Sukarno-Hatta karena membawa 1,1 kg heroin.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampindum), Noor Rachmad, pemilihan keempat terpidana yang akhirnya dieksekusi itu lewat pertimbangan Komprehensif dan mendalam.
"Memang dari pertimbangan hukum, masing-masing (dari empat terpidana mati yang dieksekusi itu) dua kali sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan ditolak," kata Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/07/2016) pukul 02.00.
"Dengan kajian hukum yang ada, sejauh ini ada cuma empat saja (terpidana mati yang dieksekusi). Lainnya (terpidana mati) akan dilakukan pada tahap selanjutnya dan nanti akan diinformasikan," ujarnya.
Saat jumpa pers, Noor Rachmad didampingi Kapolda Jateng Irjen Chondro Kirono. Hujan deras dan petir masih berlangsung ketika Noor Rachmad menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura.
Saat pelaksanaan eksekusi, sebenarnya sudah disiapkan 17 mobil ambulans dan 14 peti mati yang telah dibawa ke Pulau Nusakambangan.
"Pertimbangannya, keempat terpidana tersebut adalah pemasok narkoba dan bisa dibilang masif. Mereka tak sekadar pengedar saja. Freddy, misalnya, mengedarkan narkoba hingga Jakarta, Medan, Bali, hingga Papua," kata Jaksa Muda. Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) pukul 02.00.
Siti Rohani, istri terpidana mati asal Pakistan, Zulfikar Ali, bernapas lega begitu tahu suaminya batal dieksekusi pada Jumat (29/7/2016) dini hari. Dia berdebar-debar dalam perjalanan secepat mungkin dari penginapan menuju Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
"Bisa napas lega, batal dieksekusi. Terima kasih semuanya. Tadi ke sini langsung setelah ada kabar," kata Siti saat meninggalkan Lapas Nusakambangan, Jumat dini hari.
Siti terlihat tersenyum saat dimintai keterangan oleh awak media. Wajahnya tampak sedikit cerah dibandingkan pada saat kali pertama datang Kamis petang kemarin. Setelah itu, ia langsung menuju penginapan untuk menenangkan diri dan mengucap rasa syukur.
"Alhamdulillah. Alhamdulillah. Terima kasih, terima kasih semuanya," kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/jelang-eksekusi-terpidana-mati-di-nusakambangan-ok_20160729_081347.jpg)