Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eksekusi Hukuman Mati

Polda Jateng Tangkap Pengedar Narkoba Yang Beli Sabu dari Napi Nusakambangan, Nah Lo!

Justru ketika seruan untuk mengusut testimoni Freddy menguat, Polda Jateng menemukan bukti masih adanya Napi di Nusakambangan

Penulis: muh radlis | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/m radlis
Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di daerah Gunungpati, Minggu (7/8/2016) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Dugaan masih adanya mafia narkoba di lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, seperti yang diungkapkan dalam testimoni gembong pengedar narkoba Freddy Budiman semakin kuat.

Justru ketika seruan untuk mengusut testimoni Freddy menguat, Polda Jateng menemukan bukti masih adanya Napi di Nusakambangan yang mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.

Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di daerah Gunungpati, Minggu (7/8).

Pengedar bernama Hang Kurniawan (42) itu ditangkap di rumahnya di daerah Banyumanik, Kota Semarang. Kurniawan mengaku membeli sabu dari Napi di Nusakambangan, dan akan mengedarkannya di beberapa wilayah di Jateng.

Dari tangan Hang, polisi menyita berbagai barang bukti berupa alat hisap sabu (bong) serta sabu seberat 100 gram.

Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP M Manurung, menuturkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga aktivitas yang dilakukan di rumah milik tersangka.

"Awalnya masyarakat curiga, laporan ke kami. Lalu kami selidiki," kata Manurung, Jumat (12/8).

Manurung mengatakan, awalnya anggotanya mengamankan HK saat akan menjual sabu seberat satu gram. Temuan ini lalu dikembangkan dan didapatilah sabu milik HK seberat 100 gram yang disimpan dalam bungkusan plastik tertutup rapat di rumahnya.

"Awalnya kami temukan satu gram, lalu kami kembangkan. Kami cek semua transaksinya, ternyata HK baru saja bertransaksi sabu seberat 100 gram," katanya.

HK saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polda Jateng. Sabu 100 gram milik HK rencananya akan diedarkan ke daerah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Boyolali, Solo dan beberapa daerah di Jawa Tengah.

"Tersangka ini pengedar sabu di Jateng. Pengakuannya baru enam bulan mengedarkan sabu," kata Manurung.

Manurung menambahkan, sabu yang diedarkan oleh HK diperoleh dari seorang narapidana kasus narkotika berinisial H yang saat ini mendekam di Nusakambangan. "Dapat sabu dari napi di Nusakambangan, HK ini membeli dari napi itu," kata Manurung.

Dari hasil pengembangan saat ditangkap, 100 gram sabu ini dibeli oleh HK dari H. "Kami cek transaksinya, baru saja dapat kiriman sabu satu ons dari napi di Nusakambangan. Sudah tujuh kali," katanya.

Saat HK sudah ditangkap, menurut Manurung, pesanan sabu dari berbagai daerah banyak masuk ke handphone milik HK.

"Waktu kami tangkap, banyak pesanan masuk ke handphonenya. Dari berbagai daerah di Jateng. 100 gram sabu ini nanti akan diedarkan di berbagai daerah di Jateng," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved