Pengurugan Renovasi Alun-alun Purwodadi Diduga Menggunakan Material Tanah Ilegal
royek pengurugan dalam tahap renovasi alun-alun Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Penulis: puthut dwi putranto | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Proyek pengurugan dalam tahap renovasi alun-alun Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Ormas Satuan Khusus Bela Negara Kabupaten Grobogan bahkan menduga jika material tanah yang digunakan untuk mengurug alun-alun Purwodadi berasal dari lokasi penambangan tanah urug ilegal.
"Kami pernah memergoki jika dump truk yang beroperasi mengurug alun-alun mengambil dari penambangan tak berizin di wilayah tak berizin di Kecamatan Brati. Kami minta proyek itu dikawal secara optimal mengingat itu mega proyek milik daerah,"tegas Ketua Ormas Satsus-BN Grobogan, Santoso kepada Tribun, Senin (29/8/2016).
Atas hal ini, lanjut Santoso, pihaknya serta beberapa LSM di Grobogan sudah melayangkan surat aduan kepada pihak Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (DCTK) Kabupaten Grobogan selaku penangggungjawab pengerjaan renovasi alun-alun Purwodadi.
"Kami sudah kirimkan surat ke dinas yang bersangkutan untuk menindaklanjuti," kata Santoso.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DCTK Kabupaten Grobogan, Joni Sarjono, membenarkan terkait sejumlah aduan dari berbagai pihak termasuk LSM yang mempertanyakan legalitas lokasi penambangan tanah urug yang digunakan untuk mengurug alun-alun Purwodadi.
"Menindaklanjuti hal itu, kami sempat menghentikan pengurugan selama hampir sepekan. Kami terjun langsung melakukan kroscek, karena kami memang minta pihak kontraktor atau rekanan sebagai pelaksana," kata Joni.
Hasil pemeriksaan pihaknya, empat lokasi penambangan tanah urug yang digunakan untuk mengurug alun-alun dipastikan mengantongi izin Operasi Produksi.
Dengan demikian, pihaknya menepis tudingan jika empat lokasi penambangan tanah urug di wilayah Kecamatan Toroh dan Grobogan yang dipakai mengurug alun-alun adalah ilegal.
"Kami sudah buka kembali pengurugan, karena selama ini dugaan itu tidak benar. Kami membutuhkan 10 ribu m3 tanah urug. Bulan September pengurugan selesai dan tinggal proses selanjutnya,"imbuh Joni.
Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kebersihan (DCTK) Kabupaten Grobogan, alun-alun Purwodadi seluas dua hektar lebih itu akan dipercantik melalui penggelontoran anggaran Rp 10,6 miliar dari APBD setempat. Proses pengerjaan proyek renovasi alun-alun Purwodadi dimulai pada pertengahan Juli 2016 hingga 22 desember 2016.
Joni menjelaskan usai direnovasi nantinya, alun-alun Purwodadi diharapkan menjadi ruang terbuka hijau yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena selama ini, Pemkab Grobogan menilai sudah sepatutnya wajah alun-alun dirubah karena tampilannya yang 'jadul'.
54 PKL yang biasanya berjualan melingkar di kawasan alun-alun nantinya hanya diperkenankan menempati lokasi sebelah timur. Akses Free Wifi juga akan ditingkatkan. Kendaraan dilarang masuk ke pedestrian alun-alun Purwodadi. Disediakan kawasan khusus parkir.
"Desain kami tetap formal dengan refrensi alun-alun di Wonosobo, Madiun dan semarang. Lapangan nanti akan diisi rumput jepang (zoysia japonica) dengan penyiraman otomatis menggunakan sprinkler. Kami hias dengan pot-pot besar dan tempat duduk dengan material batu alam. Untuk parkir kami sediakan lokasi khusus dengan membuat space memakan pedestrian. Untuk sementara ini karena direnovasi, PKL ditempatkan di kawasan depan Kantor Pegadaian hingga SDN 4 Purwodadi," kata Joni. (*)