Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Membongkar Praktik Pijat Plus-plus dan Inilah Kehebohan Saat Penggerebekannya

Pelanggan harus bayar Rp 350.000 bila setuju mendapat layanan plus. Pembayaran tidak langsung ke kasir, tetapi melalui terapis

sriwijaya post
Ilustrasi 

Praktik di balik panti pijat ini berhasil dibongkar Polrestabes Surabaya, setelah pengamatan dan pemantuan beberapa kali.

Sumarni sontak terkejut melihat beberapa petugas Polrestabes Surabaya datang dan menggeledah satu persatu bilik kamar di panti pijat miliknya.

Petugas berhasil menemukan pelanggan yang sedang menikmati layanan plus-plus.

Ia mengaku, tidak tahu bila anak buahnya memberi layanan esek-esek, dan baru tahu saat dimintai keterangan penyidik di Mapolrestabes Surabaya.

"Saya sudah 21 tahun mengelola pitrad. Tetapi baru tahu ada pegawai yang memberi layanan plus," ujarnya.

Sumarni hanya mematok tarif Rp 90.000 kepada pelanggan namun tidak semua masuk ke kantongnya.

Ia hanya dapat Rp 15 ribu sisanya untuk terapis sebagai jasa pelayanan pijat.

Tetapi berdasar keterangan penyidik, pitrad itu mematok sampai Rp 250 ribu kepada pelanggan, termasuk layanan esek-esek.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya selalu menggandeng Pemkot Surabaya untuk mengawasi dan menindak pitrad atau spa.

Termasuk saat menindak tegas pengelola yang terbukti memberi layanan plus."Penggerebekan Satreskrim selalu melibatkan pemkot, terutama Satpol PP," ujar Shinto.

Perwira asal Medan ini menambahkan, faktor ekonomi menjadi alasan utama terapis atau pengelola memberi layanan plus.

"Begitu pula yang terjadi di eks lokalisasi. Mereka tidak percaya diri bekerja sesuai keahliannya," terang Shinto. (M Zainuddin/ Rizki Mahardi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved