Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2017

UMK Kota Semarang 2017 Diusulkan Naik Jadi Rp 2.125.000

Pemerintah Kota Semarang mengusulkan kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 di wilayahnya sebesar Rp 2.125.000 atau naik 11,2 persen.

Penulis: hermawan Endra | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Pemerintah Kota Semarang mengusulkan kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 di wilayahnya sebesar Rp 2.125.000 atau naik 11,2 persen dibanding 2016. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijonarko

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang mengusulkan kenaikan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 di wilayahnya sebesar Rp 2.125.000 atau naik 11,2 persen dibanding 2016.

Wakil Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu mengatakan, besar usulan UMK 2017 tersebut mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi di wilayahnya.

Menurutnya, persentase kenaikan yang diusulkan pemerintah kota Semarang lebih besar dibanding usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan berada di bawah keinginan serikat pekerja.

"Dari Gubernur Jateng dan Apindo inginnya UMK Kota Semarang tahun 2017 naik 8,05 persen dari 2016, menjadi sebesar Rp2.099.000. Sedangkan serikat pekerja berdasarkan rumusan KHL (Kebutuhan Hidup Layak-red) ingin naik jadi Rp2.254.000. Kami ambil jalan tengahnya," kata Hevearita G Rahayu saat menghadiri acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 105 PDAM Tirtha Moedal Semarang, Minggu (16/10).

Ia menambahkan, usulan dari pemkot Semarang tersebut telah diserahkan kepada Gubernur pada 13 Oktober 2016 kemarin. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved