Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Lahan TPA Jatibarang Semarang Bakal Bertambah, Ada 11 Hektare Hasil Kompensasi Proyek Tol

DLH Kota Semarang memperoleh tambahan lahan seluas 11 hektare untuk perluasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
TPA JATIBARANG - Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti. Luas lahan TPA Jatibarang bakal tambah 11 hektare hasil kompensasi atau dampak IPLT Tanggungrejo oleh pembangunan Jalan Tol Semarang–Demak. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperoleh tambahan lahan seluas 11 hektare untuk perluasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang. 

Lahan ini akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) serta pengembangan infrastruktur pengelolaan sampah lainnya.

Kepala DLH Kota Semarang, Arwita Mawarti menjelaskan, perolehan lahan tersebut merupakan bentuk kompensasi atas terdampaknya IPLT Tanggungrejo oleh pembangunan Jalan Tol Semarang–Demak.

Baca juga: Tol Semarang–Demak Tersambung, Genangan Rob di Sayung Pindah ke Wilayah Timur

"Kami mendapatkan ganti lahan untuk infrastruktur."

"Nah, yang paling mendesak adalah lahan infrastruktur untuk pengolahan sampah menjadi energi listrik," kata Arwita, Senin (8/9/2025).

Dalam masterplan yang disusun Bappeda Kota Semarang, lanjutnya, lahan di sebelah barat TPA memang telah direncanakan sebagai lokasi perluasan.

Proses pengadaan lahan telah melalui berbagai tahapan.

Mulai dari pengukuran, pemetaan oleh BPN, hingga penyusunan dokumen appraisal oleh Satker Pembebasan Lahan Tol Semarang–Demak.

"Saat ini sudah sampai pada tahap negosiasi harga dan tanda tangan kesepakatan harga dengan pemilik lahan."

"Kami berharap tidak lama lagi sudah proses pembayaran."

"Sehingga, pada saat PSEL ini, sudah ada badan usaha yang memenangkan tender, lahan sudah siap sesuai Perpres."

"Dimana lahan untuk PESL itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah," terangnya.

Arwita Mawarti melanjutkan, dari total 11 hektare tersebut, sekira 5 hektare akan digunakan khusus untuk pembangunan fasilitas PSEL, sedangkan sisanya untuk pengembangan TPA, termasuk perluasan zona buang maupun fasilitas lainnya.

Baca juga: 80 Pelajar Jateng-DIY Ikuti Kompetisi Video Diary Internalisasi Budaya di Kabupaten Semarang

Arwita juga menyampaikan bahwa saat ini Pemkot Semarang sedang mengejar tenggat batas akhir praktik open dumping tahun ini sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup.

Untuk itu, DLH mulai menerapkan sistem sanitary landfill di zona 3 dan 4.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved