Sidang Kasus Bom Sarinah, Dodi Divonis 10 Tahun malah Tertawa
Sidang Kasus Bom Sarinah, Dodi Divonis 10 Tahun malah Tertawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/10)
TRIBUNJATENG.COM - Dodi Suridi dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/10), setelah dinyatakan bersalah terlibat dalam serangan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Januari lalu.
Serangan bersenjata dan serangan bom bunuh diri di kawasan Sarinah ini menewaskan delapan orang, termasuk empat tersangka pelaku. Dodi (23) ditangkap pada 15 Januari, sehari setelah serangan berlangsung.
Achmad Fauzi, hakim yang memimpin persidangan mengatakan, Dodi bersalah melanggar undang-undang antiterorisme dengan menyediakan bahan-bahan bom yang kemudian dipakai dalam serangan di Sarinah.
Fauzi mengatakan Suridi tahu akan ada serangan bunuh diri namun tak mengetahui lokasi maupun kapan serangan dilakukan. Ia juga mengikuti pertemuan yang membahas perekrutan pelaku bom bunuh diri.
Di persidangan Dodi 'tidak menunjukkan penyesalan' dan mengatakan tidak akan mengajukan banding serta menyebut vonis ini 'risiko sebagai seorang teroris'. Ia pun tertawa dan mengangkat jari telunjuk ketika berada di PN Jakarta Barat.
Polisi menahan sekitar 40 orang terkait dengan serangan di Sarinah, yang berawal dari serangan bom bunuh diri di kafe Starbucks. Dalam persidangan terpisah, Ali Hamka (48) divonis empat tahun penjara karena berupaya memasok senjata dan amunisi.
Pemerintah dan aparat keamanan menyebut serangan ini diatur oleh warga Indonesia yang bergabung dengan ISIS di Suriah. Tak lama setelah serangan, majalah ISIS menyatakan bahwa 'tentara ISIS sukses melancarkan serangan di Jakarta'. (tribunjateng/cetak/bbc)