Berantas Pungli
Ini Dia 18 Aduan Pungli ke Ombudsman Jateng, Petani pun Sampai Menangis
Ini Dia 18 Aduan Pungli ke Ombudsman Jateng, Petani pun Sampai Menangis sampaikan laporan terkait pungli.
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sejak Januari hingga 25 Oktober 2016, Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah, telah menerima 141 aduan dari masyarakat. Terdapat 18 aduan di antaranya adalah kategori pungutan liar (pungli) di berbagai instansi pemerintah.
Plt Kepala Obudsman Jateng, Sabarudin Hulu mengatakan, sejumlah instansi tersebut secara berurutan dengan jumlah pengaduan terbanyak yaitu, Dinas Pendidikan, Satlantas, Samsat, Kantor Urusan Agama (KUA), dan kantor kesehatan pelabuhan Adisumarmo Boyolali.
Untuk Dinas Pendidikan, kasus yang ditemukan adalah adanya pungutan pada orangtua siswa baru. Setelah ditindaklanjuti, uang hasil pungutan akhirnya dikembalikan ke para orangtua siswa. “Ini jumlahnya banyak sekali,” katanya, Selasa (25/10).
Di Samsat, sudah ada lima laporan pungli dalam tiga bulan terakhir. Khususnya dalam pengurusan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan mutasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Ada petugas yang meminta sejumlah uang tanpa kuitansi.
“Dari pengakuan perlapor, ketika mengurus mutasi, dikenai biaya Rp 250 ribu. Yang paling banyak laporan pungli di cek fisik kendaran,” katanya.
Untuk di Satlantas, berupa pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam kasus ini, Ombudsman masih akan melakukan investigasi lebih mendalam. Sebab, ketika warga diminta melakukan pengecekan kesehatan, seharusnya yang melakukan adalah dokter.
“Tapi di sebagian Satlantas tidak menyediakan dokter. Karena itu kami akan terjun ke lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, mestinya di setiap kantor pelayanan selain ada banner larangan pungli, juga ada pengeras suara yang berbunyi terus menerus. Adanya kotak pengaduan, harusnya kuncinya tidak dibawa oleh staf melainkan oleh pimpinan masing-masing unit layanan.
“Sebab ada identitas dari pelapor. Takutnya dikriminalisasi dan malah diusut, kalau nggak terbukti malah pencemaran nama baik maka masyarakat takut melapor aduan pada penyelenggara negara,” katanya.
Adapun semua laporan terkait instansi pemerintah tersebut akan diteruskan ke Ombudsman Pusat, selanjutnya akan direkomendasikan ke para Kepala Daerah masing-masing, baik ke Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota. Sedangkan di kepolisian, diteruskan ke Polda hingga Polri.
“Kami melakukan pemeriksaan secara diam-diam, langkah turun ke lapangan dan menemukan penyimpangan itu kita sampaikan ke atasannya masing-masing.
Pada Selasa (25/10) sore, perwakilan dari para petani di Kabupaten Pati, mengadu ke Ombudsman Jateng. Mereka merasa ada intimidasi dan dugaan ada praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas KPH Perhutani Pati.
Seorang petani asal Desa Gesengan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Suyanto (49), didampingi LSM Aliansi Masyarakat Pati Anti Diskriminasi, melaporkan adanya dugaan maladministrasi tersebut ke kantor Ombudsman Jateng.
Ia mengungkapkan, para petani yang menggarap lahan milik Perhutani berjumlah sekira 13 ribu petani dari 18 Desa dengan luas lahan sekitar 3.000 hektare. Per hektare, mereka dikenakan tarif Rp 4,3 juta permusim atau per tahun. Padahal tahun sebelumnya hanya Rp 250 ribu per hektare.
“Jika masyarakat tidak mau membayar, akan diberikan ke warga lain yang mau membayar. Padahal kita mengandalkan lahan tersebut untuk hidup,” ujarnya sambil menangis.
Koordinator LSM Aliansi Masyarakat Pati Anti Diskriminasi, Abdulrahman mengatakan, sejumlah Rp 4,3 juta tersebut dibagi-bagi ke sejumlah pihak. Mulai aparat keamananan hingga pejabat pemerintah setempat.
Harus gila
Terpisah, Inspektur Inspektoran Provinsi Jawa Tengah, Kunto Nugroho menyatakan, untuk memberantas praktik Pungli di lingkungan internal birokrasi, membutuhkan keberanian karena yang diawasi adalah rekan sesame Aparatur Sipil negara (ASN).
“Untuk melakukan pengawasan, di inspektorat memang butuh edan, butuh gila, butuh nyali, karena yang dihadapi adalah kawan-kawan internal,” kata Kunto.
Untuk menghindari adanya tindakan yang tidak professional, maka pihaknya telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut melakukan pengawasan dan pendampingan. Baik di internal birokrasi Pemprov Jateng, legislatif, maupun instansi vertical lainnya.
“Kami juga sudah lakukan berbagai kegiatan dengan KPK dalam rangka membangun komponen yang memiliki integritas. Kita pemerintah memang masih ada cacat, tapi kita sudah ada niat untuk memperbaiki sistem,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petani-pati-lapor-ke-ombudsman-terkait-dugaan-pungli-di-perhutani_20161026_075342.jpg)