Berantas Pungli
Ini Dia 18 Aduan Pungli ke Ombudsman Jateng, Petani pun Sampai Menangis
Ini Dia 18 Aduan Pungli ke Ombudsman Jateng, Petani pun Sampai Menangis sampaikan laporan terkait pungli.
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
Adanya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Perpres nomor 87 Tahun 2016, pihaknya juga telah membentuk tim yang serupa dengan Satgas di pemerintah pusat. Di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) juga ada pengawasan internal pencegahan dini. “Ini akan terus bergerak,” ujarnya.
Menurutnya, sebenarnya sudah banyak instrument yang dijadikan dasar untuk menindak praktik pungli. Baik melalui MoU antara ombudsman pusat dengan Gubernur, Peratura Daerah, keputusanbersama dengan Polda Jateng, dan Undang Undang yang berkaitan dengan praktik ini.
“Namun harus bersama-sama, sebab aparat kami tak dipungkiri ada yang nakal, tapi kami yakini tak seperti dua sampai tiga tahun lalu terutama pemerintah provinsi,” kata Kunto.
Ia menambahkan, bahwa setiap layanan publik ada yang gratis dan ada pula yang dikenai biaya. Untuk yang dikenai biaya, harus ada ketentuan dan disertai kuitansi. Jika tak ada kuitansi, maka termasuk kategori pungli.
“Kalau petugas menerima, maka itu gratifikasi. Ini momentum bagus, kapan lagi kalau tidak sekarang, siapa lagi kalau tidak kita-kita semua yang bergerak,” ungkapnya.(tribunjateng/had)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petani-pati-lapor-ke-ombudsman-terkait-dugaan-pungli-di-perhutani_20161026_075342.jpg)