Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Penyebab Terjadinya Pungli di Sekolah Dan Cara Pencegahannya

Direktur Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK), Kangsure Suroto mengatakan, dunia pendidikan juga rawan akan pungutan liar (Pungli).

Penulis: suharno | Editor: galih pujo asmoro
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Direktur Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK), Kangsure Suroto mengatakan, dunia pendidikan juga rawan akan pungutan liar (Pungli).

Menurutnya, dari data Ombudsman Jawa Tengah, setidaknya ada 20 pengaduan kasus pungli selama tahun 2016 dan sembilan di antaranya berasal dari sektor pendidikan.

"Pungli sudah menjadi budaya dalam kehidupan bermasyarakat kita, karena itu butuh komitmen untuk menghentikannya. Kepala sekolah, guru, komite sekolah, orang tua, masyarakat dan dinas pendidikan harus satu komitmen," ujarnya usai menggelar diskusi Stop Pungli di Sekolah, Kamis (3/11/2016)

Pada diskusi yang digelar di Solo, menurutnya, sebagian besar kasus Pungli terjadi akibat komunikasi yang tidak terbangun dengan baik antara sekolah dengan orangtua.

Seringkali tujuan program yang digagas baik untuk memajukan sekolah, tetapi dalam prosesnya tidak melalui komunikasi yang transparan dan akuntabel.

"Karena tidak transparan dan tidak ada komunikasi yang jelas, akibatnya kegiatan atau program sekolah bermasalah," sambungnya.

Kangsure menambahkan, faktor lain penyebab pungli adalah integritas pelaku yang lemah, terbukanya peluang atau kesempatan, kurang tegasnya aturan dan regulasi.

Penyebab lainnya yakni lemahnya pengawasan baik dari struktur di tingkat atas maupun masyarakat, mekanisme sanksi yang tidak jelas, sikap permisif masyarakat terhadap praktik pungli, serta kultural atau budaya pungli di sekolah yang masih kuat.

Selain itu, temuan YSKK di lapangan menunjukkan setidaknya terdapat tujuh jenis pembiayaan di tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) yang berpotensi menjadi pungli.

Dia menjelaskan beberapa jenis pembayaran yang dijadikan ladang Pungli yakni sumbangan pengembangan sekolah (SPS), pengadaan seragam, pengadaan LKS atau modul pengayaan, biaya les atau tambahan pelajaran, iuran kebersihan dan keamanan, biaya study tour serta wisuda kelulusan.

"Oknum-oknum yang berpotensi melakukan pungli diantaranya kepala sekolah, guru, pengurus koperasi, komite sekolah dan paguyuban orang tua," ungkapnya.

Untuk menghindari terjadinya praktik Pungli, komite sekolah dan paguyuban orangtua harus diperkuat agar mampu untuk menjalankan fungsinya secara efektif sebagai pemberi pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan terhadap sekolah.

Selain itu, sekolah dan komite sekolah secara kreatif mencari sumber-sumber dana selain dari orangtua/wali siswa.

"Sekolah perlu memfasilitasi adanya media dan saluran komunikasi yang mudah, murah dan cepat, antara sekolah, orangtua, komite sekolah dan paguyuban orang tua," jelasnya.

Dia menambahkan tata kelola sekolah harus dijalankan secara MANTAP (Manajemen Transparan Akuntabel Partisipatif).

"Dinas Pendidikan juga berperan untuk melakukan supervisi dan pembinaan yang baik serta memiliki mekanisme sanksi dan penghargaan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved