Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo 4 November

Kisah Kader HMI yang Sempat Berusaha Melarikan Diri Saat Akan Ditangkap Polisi

Saat ditangkap Ismail sempat melakukan perlawanan. Ia berontak berusaha melepaskan diri saat petugas polisi mendadak mendatangi kediaman Basri.

Editor: a prianggoro
Foto: dok kepolisian
Anggota HMI yang membuat kerusuhan saat demo 4 November 2016. 

TRIBUNJATENG.COM- Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) bernama Ismail Ibrahim (23) ditangkap polisi pada Senin (7/11) malam. Ismail Ibrahim yang diduga kuat terlibat melakukan penyerangan ke aparat dalam aksi demo 4 November lalu ditangkap di kediaman anggota DPD, Basri Salama, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, Ismail Ibrahim telah tinggal di rumah Basri Salama sejak setahun lalu.
Ajakan tinggal itu ditawarkan lantaran Ismail memiliki dana yang sangat minim untuk tinggal di Jakarta.

Selain itu, keduanya merupakan perantau dan berasal dari pulau yang sama, yaitu Pulau Tidore.

Ismail diringkus di rumah Basri sekitar pukul 20.00. Hendy menuturkan, saat ditangkap Ismail sempat melakukan perlawanan. Ia berontak berusaha melepaskan diri saat petugas polisi mendadak mendatangi kediaman Basri.

"Tinggal di rumah Basri sejak 2015, karena tidak mampu bayar kontrakan. Sehingga diajak Basri Salama tinggal di rumah kontrakannya, karena masih satu pulau, di Pulau Tidore. Saat ditangkap Ismail sempat berontak berusaha melepaskan diri dari petugas," ujar Hendy.

Ismail merupakan mahasiswa jurusan Sosiologi semester lima di sebuah universitas swasta di Jakarta. Dalam organisasi HMI, ia merupakan seorang kader fungsionaris.

Hendy menyatakan, Ismail diduga kuat ikut melakukan penyerangan terhadap aparat saat terjadi kericuhan di aksi demo 4 November. Foto Ismail sempat dipamerkan ke publik saat Mabes Polri jumpa pers usai kericuhan 4 November 2016 malam.

Di foto tersebut, menurut dia, Ismail terlihat penuh amarah dan memegang tongkat sejenis bambu hendak melawan polisi.

"Yang bersangkutan melakukan penyerangan kepada petugas karena ikut teman lain yang sudah melempari dan menyerang, serta terprovokasi kata-kata dari orator di atas mobil komando untuk tidak takut dan terus maju," jelasnya.

Tersangka
Selain menciduk Ismail, polisi juga menangkap beberapa kader HMI lain, termasuk sang Sekjen, Amijaya Halim. Adapun, keempat tersangka lain selain Ismail dan Amijaya adalah Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.

Polisi langsung menetapkan status tersangka kepada para aktivis tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara untuk penahanan masih menunggu pemeriksaan 1x24 jam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.

Awi menyampaikan, Amijaya Halim dan rekannya yang lain ditangkap di Sekretariat HMI di Jalan Sultan Agung No. 25A, Jakarta Selatan, Selasa dini hari. Mereka juga diduga terlibat penyerangan kepada anggota polisi saat unjuk rasa damai yang berakhir ricuh pada 4 November lalu.

"Semua sama, terkait penyerangan kepada petugas saat demo kemarin," ucapnya. Kelimanya disangkakan Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP tentang kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (TRIBUNJATENG/CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved