Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Buntut Panjang Guru Dipecat Gegara Uang Rp 20 Ribu, Kapolda Terjunkan Propam Periksa Penyidik Polres

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menurunkan Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Polres Luwu Utara untuk menyelidiki ulang

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
KOMPAS.COM/ISTIMEWA
Wakil Kepala DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. (Kompas.com/Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden) 

Ringkasan Berita:
  • Propam Polda Sulsel turunkan tim khusus selidiki ulang proses penetapan tersangka 2 guru di Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abd Muis, dalam kasus dugaan pungutan Rp20 ribu.
  • Kasus bermula dari laporan LSM dan hasil pemeriksaan inspektorat, meski uang tersebut disebut sebagai sumbangan sukarela untuk guru honorer yang belum terima gaji.
  • Setelah sempat divonis bersalah dan dipecat sebagai ASN, keduanya akhirnya direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto, yang memulihkan nama baik dan status mereka.

 

TRIBUNJATENG.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menurunkan Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) ke Polres Luwu Utara untuk menyelidiki ulang prosedur penetapan tersangka terhadap dua guru, Rasnal dan Abd Muis, dalam kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp20 ribu.

Kedua guru tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 lalu atas tuduhan pungli terhadap orang tua siswa. Namun, belakangan diketahui uang tersebut merupakan sumbangan sukarela wali murid untuk membantu guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, membenarkan adanya langkah evaluasi tersebut.

Kasus yang menimpa Rasnal dan Abd Muis bermula dari laporan oknum LSM yang menuding keduanya melakukan pungli.

Penetapan tersangka itu kemudian didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Luwu Utara.

Keduanya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding hingga Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus keduanya bersalah.

Baca juga: Tak Terima Diputuskan Bikin Buruh Harian Emosi dan Bunuh Kekasihnya di Area Penangkaran Kupu-kupu

Akibat putusan itu, Gubernur Sulsel saat itu, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan rekomendasi pemecatan tidak hormat terhadap keduanya dari status ASN.

Namun, keadilan akhirnya berpihak. Presiden Prabowo Subianto kemudian menganulir keputusan pemecatan tersebut, sekaligus memulihkan nama baik Rasnal dan Abd Muis.

Langkah evaluasi dari Propam Polda Sulsel menjadi angin segar bagi kalangan tenaga pendidik di Luwu Utara.

Tim akan menelusuri apakah proses penetapan tersangka saat itu dilakukan sesuai aturan atau terdapat pelanggaran prosedural.

"Saya mengambil langkah kami turunkan tim baik itu dari Bid Propam Polri, Bid Propam Polda Sulsel," kata Djuhandhani Rahardjo ditemui wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Selain itu, kata Djuhandhani, juga diturunkan dari Pengawas Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Wasidik) untuk melihat prosedur penetapan tersangka Rasnal dan Abd Muis.

"Kemudian Wasidik Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.

Pelibatan Tim gabungan itu kata Djuhandhani, untuk melihat adanya potensi pelanggan yang dilakukan oknum penyidik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved