Gubernur Ganjar Tak Soal Kalah di MA, Menurutnya, Ini Yang Lebih Penting
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menentukan sikap pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Gubernur
Penulis: m nur huda | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menentukan sikap pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Gubernur Jateng, pada sengketa hak pengolaan lahan di kawasan Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP) Jateng.
Saat ditemui di sela usai menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Pahlawan 10 November, di alun-alun Pendopo Kabupaten Cilacap, Kamis (10/11/2016), Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mengaku tak mempermasalahkan kekalahan yang dialaminya untuk kesekian kalinya.
"Jadi putusannya bagi saya tak jadi soal, tapi kepastian hukumnya itu yang penting," katanya.
Pemprov Jateng belum menerima salinan putusan dari MA.
Setelah menerima, tim hukum Pemprov akan mencermati bahwa item apa saja hukuman yang diberikan dalam putusan tersebut.
Di sisi lain, jika memang MA berkeputusan menolak kasasi, Ganjar justru berpikiran jangan-jangan dahulu aset yang ada di kawasan PRPP itu adalah milik swasta.
Ataukah aset tersebut memang milik Pemprov tapi tak diurus dan Pemprov tak mengakuinya, sehingga diambil alih pihak swasta.
"Jika memang itu benar (milik swasta sejak dahulu), ya itu memang milik swasta, maka kepastian hukum harus diberikan," katanya.
Ia juga mengaku pernah melakukan pengecekan dokumen ke internal Pemprov, kawasan itu tidak untuk perumahan melainkan untuk pariwisata.
Pengecekan dokumen akan kembali dilakukan sejak tahun 1988 mengenai bagaimana proses diterbitkannya dokumen lahan tersebut.
"Saya belajar betul, hampir semua yang kalah-kalah ini, kan keputusan yang sudah lama sebenarnya (pemerintahan yang lama), maka kesadaran saya birokrasinya adalah tidak boleh sembrono, nggak boleh sembrono," tegasnya.
"Jika seperti ini caranya, kan pasti ada pihak yang dirugikan. Kalau kita klaim, kan kita yang rugi (dampak putusan MA). Bila itu milik rakyat, ya rakyat merasa rugi," sambungnya.
Terkait langkah hukum terakhir berupa peninjauan kembali (PK), Ganjar belum memberikan keputusan.
Pihaknya masih melakukan kajian internal, dan jika nantinya ada bukti baru (novum) pasti akan diajukan upaya hukum luar biasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ganjar-di-teluk-penyu_20161110_114803.jpg)