Gubernur Ganjar Tak Soal Kalah di MA, Menurutnya, Ini Yang Lebih Penting
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum menentukan sikap pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Gubernur
Penulis: m nur huda | Editor: galih pujo asmoro
"Teman-teman lagi menjajaki, apa keputusannya, adakah salah penerapan hukum dan adakah bukti baru dan sebagainya," katanya.
Sebelumnya, Hakim Agung MA dipimpin Zahrul Rabalin, Sunarto dan Nurul Elmiyah selaku anggota, memutus menolak pengajuan kasasi pada 31 Oktober 2016.
Sengketa dengan Perusahaan Indo Perkasa Usahatama (IPU) yang diwakili Yusril Ihza Mahendra itu dilansir oleh Mahkamah Agung pada 31 Oktober 2016.
Sebelum itu, di tingkat Pengadilan Negeri Semarang, upaya Pemprov telah kalah, dan majelis hakim menolak semua seluruh keberatan tergugat beserta gugatan rekonpensi.
Hakim memutuskan Gubernur melakukan tindakan melawan hukum atas penerbitan surat keputusan hak pengelolaan lahan dan hak guna bangunan di atas lahan sengketa PRPP.
Begitu pula saat di tingkat banding, Gubernur juga diputus kalah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ganjar-di-teluk-penyu_20161110_114803.jpg)