Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KISAH Ketua RT Menarik Iuran Bulanan kepada Warga Berbuntut Sampai ke Mabes Polri

Jadi ketua RT itu gampang-gampang susah. Ini kisah ketua RT menarik iuran bulanan kepada warga malah dilaporkan ke polisi.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
tribunjateng/m zainal arifin
Ketua Peradi Semarang Menilai Kasus Kriminalisasi Ketua RT Kenconowungu Tidak Layak Disidangkan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera, menilai kasus yang menyeret Ong Budiono, selaku ketua RT 2 RW 2, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, tidak layak masuk ke persidangan.

Ong Budiono ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pengancaman dan pemerasan saat menarik uang iuran warga. Pelapor yaitu warganya sendiri, Setiadi Hadinata.

"Seharusnya, kasus tersebut tidak layak, tidak pantas dan tidak patut dibawa ke ranah hukum," kata Yosep, saat mendatangi warga RT 2 RW 2, Kelurahan Karangayu, agar menempuh jalur damai, Kamis (10/11/2016).

Yosep Parera Lapor ke Polda Jateng
Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang, Theodorus Yosep Parera

Yosep menjelaskan, setelah membaca berkas hasil penyidikan oleh penyidik kepolisian, perbuatan Ong Budiono memang memenuhi unsur pidana. Hal itu jika dilihat dari normatif hukum. Hanya saja, kasus ini terjadi berawal dari hubungan sosial dan kesepakatan warga untuk membayar iuran bulanan.

"Ini sangat disayangkan, kenapa permasalahan sosial kemasyarakatan dibawa ke ranah hukum. Seharusnya masalah ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan," sesalnya.

Meski demikian, kata Yosep di hadapan warga, bahwa hukum itu ada asas kelayakan, kepantasan dan kepatutan yang harus dipertimbangkan. Pasalnya, Ong Budiono selaku ketua RT hanya menjalankan tugas untuk menarik iuran bulanan. Yang mana, hal itu merupakan kesepakatan bersama warga.

"RT itu kan bagian dari struktur pemerintahan yang terkecil. Di sinilah Peradi juga menyesalkan kenapa Pemkot dan DPRD Kota Semarang tidak turun tangan. Apalagi kasusnya ini sampai ke Mabes Polri," tambahnya.

Kedatangan Yosep bersama beberapa pengurus Peradi lainnya ini untuk berusaha memediasi warga dengan Setiadi agar menyelesaikan masalah sosial secara damai kekeluargaan.

Jika warga sepakat untuk berdamai, Yosep berjanji, akan memfasilitasi pertemuan dengan Setiadi. Selain itu, akan meminta kepada penyidik di kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Secara hukum, Ong Budiono salah karena surat berisi ancaman. Tapi secara sosial, Setiadi selaku warga juga salah karena tidak menyelesaikan kewajibannya membayar iuran bulanan," jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga RT 2 RW 2, Kelurahan Karangayu, Giri Tetuko menyampaikan, kasus yang terjadi di lingkungannya memang sudah membuat kehidupan warga tidak tenang.

Usai berkoordinasi dan meminta pertimbangan hukum pada Peradi, kata Giri, warga ingin bertemu dan duduk bersama dengan Setiadi untuk menempuh jalur perdamaian.

"Kami sudah lelah dengan perkara ini karena memang merugikan waktu, pikiran dan semuanya," ucapnya.

Terpisah, Ketua RT 2 RW 2 yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Ong Budiono mengatakan, pihaknya mengikuti apa yang diinginkan warga. Jika warga sepakat untuk berdamai, maka dirinya juga akan mengikuti.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved