Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KISAH Ketua RT Menarik Iuran Bulanan kepada Warga Berbuntut Sampai ke Mabes Polri

Jadi ketua RT itu gampang-gampang susah. Ini kisah ketua RT menarik iuran bulanan kepada warga malah dilaporkan ke polisi.

Tayang:
Penulis: m zaenal arifin | Editor: iswidodo
tribunjateng/m zainal arifin
Ketua Peradi Semarang Menilai Kasus Kriminalisasi Ketua RT Kenconowungu Tidak Layak Disidangkan 

"Prinsip saya, jika bisa damai antara saya, warga dengan pelapor maka saya ikut saja dan mendukung. Sebab saya juga menyadari, ini ranah lingkungan sehingga seharusnya selesai di ranah keluarga," katanya singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Perlu diketahui, Ong Budiono, Ketua RT 2 RT 2, Kelurahan Karangayu, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam surat bernomor S.Pgl/2019 Subdit-I/VI/2016/Dit Tipidum tersebut, Ong Budiono dinyatakan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan dan melanggar Pasal 369 KUHP dan Pasal 336 KUHP.

Ia ditetapkan tersangka akibat menarik iuran bulanan kepada warganya yang bernama Setiadi Hadinata.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 saat Setiadi Hadinata membeli tanah yang didirikan ruko di wilayah tersebut. Setiadi yang merupakan seorang pengusaha membeli sebuah ruko yang terletak di wilayah RT 2 RW 2 Kelurahan Karangayu, Semarang Barat.

Saat perkenalan, Ong Budiono menjelaskan kepada Setiadi bahwa di wilayah RT 2 ada peraturan-peraturan yang menjadi kesepakatan bersama. Diantaranya terkait uang iuran wajib setiap bulan.

Setelah perkenalan tersebut, Setiadi hanya dua kali mengikuti pertemuan rutin bulanan bersama warga. Setelah itu, ia tidak pernah muncul dan tidak pernah membayar uang iuran yang telah disepakati bersama oleh warga. Total tunggakan yang tidak dibayarkan sebesar Rp 6,5 juta.

Namun selama lebih dari dua tahun, Setiadi hanya membayarkan beberapa kali saja uang iurannya. Sementara sisanya selama beberapa tahun tidak pernah dibayar.

Akhirnya saat Setiadi memerlukan bantuan, Ong Budiono tidak melayani dan meminta agar Setiadi melunasi terlebih dahulu tunggakan kewajiban-kewajibannya yang belum dibayarkan.

Ong Budiono kemudian berusaha untuk menarik iuran dari Setiadi dan melunasi tanggungannya yang belum dibayarkan karena warga lain juga sudah membayarkan. Ong Budiono pun mengirimkan surat ke Setiadi.

Akan tetapi, surat itu justru dibalas pernyataan Setiadi yang menyatakan dirinya bukan warga RT 2, melainkan warga RT 1. Dalam surat itu juga, pihaknya mengatakan bahwa uang yang sudah disumbangkan ke RT 2 tidak perlu dikembalikan. Pernyataan itulah yang membuat warga tersinggung.

Ong Budiono kemudian kembali mengirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa Setiadi harus membayarkan tunggakan iurannya. Jika tidak dibayarkan, maka akses pintu belakang rukonya akan ditutup paksa oleh warga. Selain itu, fasilitas yang pernah dirusak oleh Setiadi juga harus dikembalikan seperti semula, baik jembatan maupun tempat sampah karena memang itu hak warga.

Dari surat itulah, Setiadi kemudian melaporkan hal itu kepada pihak Polsek Semarang Barat. Namun karena tidak ditanggapi, akhirnya Setiadi melaporkan Ong Budiono lapor kepada Polrestabes Semarang dengan laporan ancaman dan pemerasan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved