Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KSP Intidana Targetkan Pencapaian SHU Bersih per 31 Desember 2017 Sebesar Rp 10 Miliar

Managemen KSP Intidana menyampaikan beberapa poin penting. Di antaranya mengenai penetapan rencana kerja menjalankan program penyaluran pinjaman.

Penulis: hesty imaniar | Editor: a prianggoro
Tribun Jateng/hesty imaniar
Rapat Anggota Paripurna 2016, dengan agenda penetapan rencana kerja dan APB periode 2017, serta perubahan AD/ART koperasi KSP Intidana tersebut, di Hotel Oak Tree, baru-baru ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana menggelar Rapat Anggota Paripurna 2016 yang membahas penetapan rencana kerja dan APB periode 2017, serta perubahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) di Hotel Oak Tree, baru-baru ini.

Managemen KSP Intidana menyampaikan beberapa poin penting. Di antaranya mengenai penetapan rencana kerja yang akan menjalankan program penyaluran pinjaman.

“Selain program penyaluran pinjaman, dalam penetapan rencana kerja kami juga menekankan pada program lainnya. Yakni, program lending Kredit Tanpa Anggunan (KTA) dengan jaminan Autodebet Rekening Payroll, serta bunga efektif maksimal setara dengan bunga flat 22 persen per tahun. Adapun program lainnya, yakni program lending kerjasama lembaga keuangan dengan sistem Cessie dan bunga efektif maksimal setara dengan bunga flat 15 persen per tahun,” kata Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi, baru-baru ini.

Budiman juga mengungkapkan bila dalam Rapat Paripurna yang dihadiri 187 anggota KSP Intidana dari 16 kota itu menetapkan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk periode 31 Desember 2016. Target pencapaian sisa hasil usaha (SHU) bersih sebesar Rp 2 miliar. Sementara untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2017, menetapkan target pencapaian SHU bersih sebesar Rp 10 miliar.

“Rapat ini digelar perlunya agar anggota sepakat untuk terus berpartisipasi aktif dan terus menjaga agar KSP Intidana dapat beroperasi secara wajar dan menolak segala upaya pihak manapun dalam bentuk apapun yang akan mempailitkan KSP Intidana,” ujarnya.

Adapun dalam Paripurna, juga ditetapkan perubahan anggaran dasar yang utama menyesuaikan dengan peraturan terbaru yang berlaku. Yakni, perubahan nama koperasi, perubahan besaran simpanan pokok menjadi Rp 25 ribu, dan perubahan komposisi pembagian SHU koperasi sekaligus merubah anggaran rumah tangga koperasi menyesuaikan dengan perubahan anggaran dasar.

“Dalam hal ini Rapat Paripurna memberikan kuasa kepada pengurus untuk menyusun perubahannya hingga disahkannya perubahan baik anggaran dasar, maupun anggaran rumah tangga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved