Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2017

UMK Jateng 2017 Telah Ditetapkan Gubernur Ganjar, Begini Tanggapan Buruh

UMK Jateng 2017 Telah Ditetapkan Gubernur Ganjar, Begini Tanggapan Buruh dan Apindo Jateng

Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/M NUR HUDA/DOK
FOTO DOKUMEN Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (29/9/2016). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Besaran nominal UMK Jateng 2017 telah ditetapkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo 21 November 2016. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng menganggap bahwa nominal UMK 2017 di dua daerah dinilai mengalami kenaikan terlalu tinggi. Sebaliknya kaum buruh menganggap nominal UMK itu masih terlalu rendah.

“Kami para buruh menilai nominal UMK 2017 masih jauh dari kata layak,” kata Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng, Nanang Setyono, Rabu (23/11).

Menurutnya, UMK yang ditetapkan ternyata masih banyak yang belum 100 persen sesuai survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Nilai KHL yang dimaksud dalam PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, adalah upah tahun berjalan, sementara upah 2016 adalah hasil survey 2015.

“Maka sangat tidak layak jika dijadikan acuan untuk UMK 2017,” ujarnya.

Adanya sikap tidak sepakat atas UMK 2017 tersebut, lanjutnya, sudah disampaikan ke Disnaker Provinsi Jateng, dewan pengupahan, dan Gubernur. Sejauh ini pihaknya tidak mempersoalkan, karena UMK itu untuk pekerja yang kurang dari satu tahun.

Namun untuk rumusan kenaikan upah bagi buruh di atas satu tahun, pihaknya mendesak pada Pemprov agar membuat rumusan struktur dan skala upah.

“Meski kami belum sepakat dan kecewa dengan nominal UMK, tapi kami mencoba menahan diri karena masih ada harapan bahwa Gubernur akan membuat rumusan bagi pekerja di atas 1 tahun,” katanya.

Pihaknya berharap, rumusan struktur skala upah tersebut dapat ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maksimal Desember mendatang. pihaknya juga sudah menyampaikan konsep atau formulasi struktur skala upah ke Pemprov.

“Kami sudah menyampaikan konsepnya, ini yang akan kami tunggu dan kawal, dan jika ternyata tak terealisasi maka kami akan menagih janji Gubernur,” tegasnya.

Menurutnya, formulasi yang pihaknya ajukan juga tertuang dalam PP 78. Formulasinya adalah upah 2016+selisih UMK+masa kerja+jabatan+pendidikan+kompetensi. Angka selisih UMK adalah didapat dari nilai UMK 2017 dikurangi UMK 2016.

Untuk formula masa kerja, adalah tiga persen bagi sudah bekerja 1-3 tahun dari UMK 2017, 3-6 tahun 4 persen, 6-9 tahun 5 persen, 9-12 tahun 6 persen, 12-15 tahun 7 persen. 15-18 tahun 8 persen. 18-21 tahun 9 persen, dan 21 tahun ke atas 10 persen. Rumus jabatan, adalah supervisor sederajat Rp 150 ribu, dan leader sederajat Rp 100 ribu.

“Kalau pendidikan, disesuaikan dengan lulusan atau ijazah. Kalau sarjana Rp 75 ribu. SMA Rp 50 ribu, SMP Rp 25 ribu, dan SD Rp 10 ribu,” jelasnya.

Sementara kompetensi, rumusnya berdasarkan golongan. Untuk Supervisor sederajat golongan A Rp 100 ribu, golongan B Rp 75 ribu, golongan C Rp 50 Ribu. Leader sederajat golongan A Rp 50 ribu, golongan B Rp 25 ribu, golongan C Rp 20 ribu. Operator sederajat golongan A Rp 20 ribu, golongan B Rp 15 ribu, dan golongan C Rp 10 ribu.

Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, ketika dimintai tanggapan mengenai sikap Apindo Jateng yang masih akan melakukan evaluasi atas nominal yang ditetapkan di dua daerah yakni Kota Semarang dan Jepara, hingga ada wacana menggugat ke PTUN maupun upaya penangguhan, Ganjar tak mempersoalkannya.

“Kalau mau menggugat, itu di UU ketenagakerjaan sudah jelas. Kan, dikasih waktu silakan menyampaikan keberatan (penangguhan) maksimal 10 hari sebelum diterapkan (21 Desember). Tapi kalau mau didugat, boleh,” katanya. (tribunjateng/m nur huda)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved