Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaji Anda Sudah Sesuai UMP? Inilah Daftar Lengkapnya UMP Se-Indonesia

Kenaikan UMP untuk tahun 2017 adalah sebesar 8,25 persen dengan mengikuti formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015

tribunjateng/dok
ILUSTRASI UANG RUPIAH 

4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.341.500

5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.178.710

6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.095.000

7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.906.650

8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.605.000

9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.206.000

10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.763.000

11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.784.000

12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp3.100.000

13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.312.355.

14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.367.000.

15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.337.645.

16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.388.000.

17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.807.600

18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.482.950

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved