Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

E-Tilang Segera Diberlakukan di Pengadilan Negeri Semarang. Begini Sistem Kerjanya. .

e-Tilang diberlakukan dengan tujuan utamanya untuk mencegah atau menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pengadilan.

Penulis: kristiyawanto | Editor: a prianggoro
HANDOUT
Ilustrasi Aplikasi E-Tilang 

TRIBUNJATENG.COM - Pengadilan Negeri (PN) Semarang akan segera berlakukan sistem elektronik Tilang (e-Tilang).Hal tersebut dilaksanakan untuk menindak lanjuti diluncurkanya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI No.12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang sidangnya digelar tiap Jumat.

Menurut Puji Widodo, pengawas bidang pidana tilang, menyatakan e-Tilang diberlakukan dengan tujuan utamanya untuk mencegah atau menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pengadilan.

"Dengan diberlakunya e-Tilang ini, saya rasa celah terjadinya pungli sangat kecil, karena pelanggar tidak harus datang ke pengadilan untuk sidang melainkan semuanya dapat proses secara online," ujarnya saat mengadakan temu wartawan di Ruang Rapat PN Semarang, Rabu (28/12).

Ia menambahkan, nantinya pelanggar lalu lintas akan bisa melacak kasusnya di website resmi PN Semarang. Putusan akan di-upload di website tersebut disertai dengan jumlah denda.

Puji menyebutkan proses tersebut dilakukan jika pelanggar tidak keberatan dengan adanya putusan hakim. Namun jika ada yang keberatan atau terjadi kasus putusan perampasan kemerdekaan, PN Semarang tetap akan mengadakan sidang dengan menghadirkan pelanggar.

Jika sudah mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, pelanggar harus membayar melalui bank kejaksaan. Dalam website kejaksaan nantinya akan mengumumkan nomor rekening atau tata cara detail pembayaranya.

Ia menambahkan Website PN Semarang nantinya akan terintregasi dengan website Kejaksaan Semarang. Jadi, pelanggar dapat memantau langsung proses pengurusan sidang melalui smartphone atau internet.

"Kami akan meng-upload data pelanggar Jumat pagi beserta jumlah denda yang harus dibayar. Nantinya pelanggar tinggal membayar di bank dengan nominal yang sudah tertera dan membawa bukti pembayaran ke kantor kejaksaan, terus mengambil barang bukti dan pulang, jadi dengan e-Tilang ini pelanggar lebih dimudahkan," tegasnya.

Proses yang cepat dan tanpa melibatkan banyak orang tersebut ia anggap sebagai cara untuk meminimalisir tindak pungli atau tindak percaloan di lingkungan pengadilan. Pelanggar benar-benar harus mengurus kasus dengan mandiri. E-Tilang ini akan diterapkan pada minggu kedua bulan Januari 2017. (TRIBUNJATENG/CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved