Satpol PP Kudus Tak Merasa Kecolongan dalam Insiden Lobby Cafe
Selanjutnya Satpol PP akan menggandeng pihak terkait lain, termasuk Polri dan TNI, untuk menegakkan Perda No 10/2015.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kepala Satpol PP Kudus, Abdul Halil, mengatakan institusinya sudah berikhtiar dalam menegakkan Perda No 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke..
Dia pun tak merasa kecolongan atas terjadinya peristiwa berdarah di Lobby Cafe.
"Kami tidak merasa kecolongan atau terlambat. Kami selalu berupaya menegakkan Perda," tandas Halil, Kamis (28/12/2016).
Baca: GP Ansor Kudus: Penegakan Perda Memble, Berandil pada Insiden Lobby Cafe
Menurut Halil, tempat karaoe saat ini modusnya adalah mencuri-curi waktu jam buka.
"Kami tak mungkin melakukan pengawasan selama 24 jam," kilahnya.
Selanjutnya Satpol PP akan menggandeng pihak terkait lain, termasuk Polri dan TNI, untuk menegakkan Perda No 10/2015.
"Kalau kedapatan buka, langsung segel. Perlu diketahui, kami sudah beberapa kali menyita peralatan karaoke dan memberi pembinaan kepada pemandu yang terjaring," tandas Halil. (*)