Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Tindak Anarkis dalam Demo di Depan Mapolda Jateng

Polda Jateng menetapkan tujuh tersangka kerusuhan pascademo di depan Mapolda Jateng.  

|
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
TEMUI WARGA - Petugas kepolisian Mapolda Jateng menemui orangtua yang hendak menjemput anaknya, Minggu (31/8/2025). Dari pertemuan tersebut diinformasikan mereka baru bisa menemui anaknya pada pukul 15.30. (TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, 327 orang ditangkap dalam kerusuhan pascademo di depan Mapolda Jateng.  

Dari jumlah itu, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih berstatus saksi dan wajib lapor.

Artanto membantah isu salah tangkap dalam kerusuhan di depan Mapolda Jateng.

Baca juga: Sri Mulyani Tenang Setelah Bertemu Anak Lanang di Mapolda Jateng

Menurutnya, para remaja yang dibawa ke Mapolda merupakan orang-orang yang tertangkap tangan.

“Namanya orang yang ditangkap pelaku anarkis alasannya pasti banyak, ‘Saya hanya lewat, saya hanya nonton, saya hanya ini.’ Namanya sudah melakukan anarkis, tidak mungkin dia hanya lewat dan sebagainya. Pasti melakukan,” ujar Artanto di Mapolda Jateng, Minggu (31/8/2025).

Artanto menambahkan, penangkapan terhadap para remaja itu dilakukan oleh polisi yang bertugas di lapangan.

“Mereka ini (para remaja--Red) semua tertangkap tangan pada saat melakukan pelemparan, pada saat melakukan kerusakan, pada saat melakukan kegiatan tidak pidana," sambungnya.

Dia menambahkan, mayoritas massa yang ditangkap merupakan anak-anak dan pelajar.

Bahkan, polisi menemukan peserta termuda berusia 13 tahun.

“Rata-rata mereka kita amankan karena terlibat pelemparan, perusakan fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban. Jadi bukan asal tangkap,” jelasnya.

Rusak fasilitas umum

Dari 327 orang yang diperiksa, kata Artanto, polisi menetapkan 6 anak dan 1 dewasa sebagai tersangka.  

Mereka dijerat karena terbukti melakukan perusakan dan pelemparan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dari seluruh serangkaian aksi pada demo, beberapa hari lalu.

“Seluruhnya dipulangkan dengan status saksi, namun wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved