DPRD Jateng Sudah Sahkan Perda CSR, Ini Kewajiban Perusahaan Terkait Tanggung Jawab Sosial
Perda ini mengamanatkan semua perusahaan di Jateng wajib menyalurkan TJSLP atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke lingkungannya.
Penulis: m nur huda | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewajibkan seluruh perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Kewajiban ini berlaku tanpa kecuali, bagi perusahaan pelat merah milik pemerintah pusat dan daerah hingga swasta, yang ada di provinsi ini.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang disepakati DPRD Jateng pada rapat paripurna, Kamis (29/12/2016).
Ketua Panitia Khusus TJSLP, Hendri Wicaksono, menyebut perda ini mengamanatkan semua perusahaan di Jateng wajib menyalurkan TJSLP atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) ke lingkungannya.
Bukan hanya di ring satu perusahaan dan sekitarnya, melainkan juga ke daerah lain yang membutuhkan.
Program TJSLP dapat berupa pemberdayaan masyarakat, kemitraan, bina lingkungan, sumbangan, dan promosi.
Programnya harus dirancang perusahaan sebagai bentuk kontribusi dan kepedulian sosial.
"Tujuan perda ini supaya masyarakat benar-benar merasakan manfaat adanya perusahaan itu. Jadi kualitas hidup masyarakat dapat lebih baik," kata Hendri, Senin (2/1/2017).
Ada berbagai sektor yang bisa dipakai dalam menyalurkan TJSLP, di antaranya pendidikan, kesehatan, olahraga, seni, budaya, pariwisata, kesejahteraan sosial, usaha ekonomi rakyat, keagamaan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
Kemudian bidang peternakan, kelautan dan perikanan, energi baru terbarukan, kedaruratan, pendampingan umum, infrastruktur, dan bidang lain yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Hendri menjelaskan, TJSLP ini wajib dilakukan perusahaan yang berstatus pusat, cabang atau kantor operasional yang berkedudukan di Jateng.
Bagi perusahaan skala mikro dan kecil, cukup melaksanakan sesuai kemampuan dan kondisi perusahaan.
Politikus PKB ini menyebut setiap penyaluran TJSLP harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi maupun kabupaten/kota).
Jadi penyalurannya terarah sesuai rencana kerja pemerintah daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-csr_20170102_194153.jpg)