Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mantan Pejabat Bulog Ini Pikir-pikir Dulu

Setelah beberapa saat berdiskusi, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Penulis: kristiyawanto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/KRISTIYAWANTO
Mustafa Kamal mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (5/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Kristiyawanto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mustafa Kamal tenang mendengarkan putusan majelis hakim yang mengadili kasusnya di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (5/1/2017).

Terdakwa kasus korupsi pengadaan beras Bulog itu harus menunggu 6,5 jam sebelum vonis keluar.

Dia diantar mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jateng pukul 10.30 WIB.

Sekitar pukul 16.56, persidangan baru dimulai di ruang sidang II.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda rp 50 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP.

Namun, Mustafa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 di Undang-undang yang sama.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider dan tidak ada maaf. Terdakwa telah merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri serta orang lain", ujar Ketua Majelis M Sainal.

Menurutnya, sebagai mantan Kepala Bulog Subdivre Mangkang Semarang, terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Mendengar putusan tersebut, Mustafa terlihat menarik nafas.

Ia diberi kesempatan majelis hakim untuk menyampaikan sikap terhadap putusan tersebut.

"Bagaimana terdakwa, apakah Anda menerima atau tidak putusan ini? Silakan jika Anda ingin berdiskusi dengan penasihat hukum," ujar Ketua Majelis M Sainal.

Setelah beberapa saat berdiskusi, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

"Mohon ijin majelis, saya dan terdakwa akan pikir-pikir dulu atas keputusan ini," ujar pengacara Mustafa Kamal.

Hakim memberi waktu tujuh hari kepada mereka sebelum memutuskan banding atau menerima vonis.

Sebelum azan magrib berkumandang, sidang tersebut selesai. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved