BEGINI Kesaksian Mantan Kekasih Terdakwa Perobekan Kitab Suci Alquran di PN Semarang
Kesaksian Mantan Kekasih Terdakwa Perobekan Kitab Suci Alquran di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu 25 Januari 2017
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa perobekan Kitab Suci Alquran, Andrew Handoko menjalani sidang ke empat di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu 25 Januari 2017. Pada persidangan ini Majelis Hakim menghadirkan lima orang saksi, satu di antaranya adalah Fitria Rahmadani mantan kekasih terdakwa.
Kasus yang menjeratnya terjadi pada 31 Oktober 2016 di Green Park Kamar Lavender Jalan Pleret Raya Sumber Banjarsari Solo. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pujo Unggul, Hakim Anggota Puji Widodo, dan Dewa Ketut Kartana.
Dalam kesaksiannya, Fitria menuturkan kenal dengan terdakwa sejak tahun 2015 dan pernah memadu kasih dengan Andrew. Namun di tengah hubungan asmaranya, saksi ingin menjauh atau putus.
"Saya niat minta menjauh dari Andrew sejak lama. Namun menyampaikannya dua hari sebelum kejadian," ujarnya, Rabu (25/1/2017). Dia katakan, dirinya ingin menjauh karena curiga kepada Andrew (terdakwa) telah berkeluarga. Hal inilah yang membuat saksi tidak ingin disebut sebagai perusak rumah tangga orang.
"Keputusan inilah yang membuat Andrew tidak menerima," tuturnya.
Saat itu dirinya baru saja pindah tempat kos yang baru di Green Park pada 31 Oktober 2016. Namun saat berada di kos baru dirinya belum sempat membereskan pakaian yang masih tertata di dalam koper dan saat itu juga kos ditinggalkannya.
"Pada pukul 13.00 saya pulang ke kos dan melihat pakaian serta seluruh barang bawaan tidak berada di koper. Saya ke kamar mandi melihat pakaian di kamar mandi dan tidak beraturan. Di dalam koper hanya tersisa hanyalah Alquran yang telah disobek," ujarnya.
Setelah melihat kamarnya berantakan, ia berpikiran bahwa pelaku yang melakukan tindakan tersebut adalah Andrew. Hal ini dikarenakan yang dapat masuk ke dalam kamar kos adalah terdakwa. Menurut keterangan saksi terdakwa datang diketahui oleh teman kosnya.
"Andrew bisa masuk ke kamar dan meminta kunci. Saat kembali ke kos saya sempat menelpon teman satu kos yang berbeda kamar dan membenarkan tindakan yang dilakukan Andrew," ujarnya.
Setelah menduga hal tersebut dilakukan terdakwa, saksi bergegas menuju ke rumah Andrew. Maksud kedatangan Fitria ke rumah terdakwa adalah untuk meminjam mukena. Namun tersangka malah bertanya sebaliknya. "Awalnya dia tanya mana mukenamu, mana Alquranmu? Saya sebut buku itu telah disobek Andrew," tuturnya didepan majelis hakim.
Setelah berada di rumah terdakwa, saksi memutuskan untuk pulang. Namun sesampainya di kos, Andrew menyusul bersama temannya. Saat itulah tersangka mengakui dirinya pelaku perobek Alquran milik saksi sembari meminta maaf.
"Saya memaafkan perbuatannya tapi tidak memaafkan kelakuaanya yang menyobek Alquran karena Kitab suci yang membuat bukan saya," ujarnya.
Sementara itu menurut, Humas Pengadilan Negeri Semarang Dewa Ketut Kartana, mengatakan dalam sidang terdakwa membenarkan keterangan yang disampaikan saksi. Namun dari keterangan saksi Andrew menyanggah bahwa tidak pernah merobek Alquran. "Karena yang dilihatnya adalah buku," ujarnya.
Selain itu terdakwa tidak mengakui bahwa pernah meminta maaf. Hal dilakukannya agar tidak terkena tamparan oleh saksi lainnya di kos korban. Sidang penistaan agama dilanjutkan pada Kamis (26/1/2017) dengan agenda meminta keterangan terdakwa. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sidang-kasus-terdakwa-menyobek-alquran-di-pn-semarang_20170125_213043.jpg)