Senin, 15 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Sudewo Pati

Senin Pagi Sidang Perdana Sudewo di Semarang, JPU Bacakan Surat Dakwaan

Bupati Pati nonaktif, Sudewo akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026) di Ruang Sidang Cakra.

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
Kompas.com/BAHARUDIN AL FARISI
ROMPI ORANYE - Dokumentasi Bupati Pati nonaktif Sudewo memakai rompi oranye atau tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Selasa (20/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Senin (15/6/2026) pagi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang digelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo.
  • Sidang perdana ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
  • Pihak kepolisian sudah mulai menyusun skema pengamanan dan memetakan berbagai potensi yang mungkin terjadi saat sidang perdana berlangsung.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026) di Ruang Sidang Cakra.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto mengatakan, perkara tersebut telah teregister dengan nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2026 atas nama terdakwa Sudewo

Saat ini, terdakwa masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Semarang sambil menunggu proses persidangan.

Baca juga: Sidang Korupsi Sudewo Digelar Senin 15 Juni 2026 di Tipikor Semarang, AMPB Ikut Mengawal?

Jelang Sidang Sudewo di Semarang, Polisi Siapkan Skema Pengamanan

“Sidang Nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2026 atas nama terdakwa Sudewo dilaksanakan Senin 15 Juni 2026." 

"Terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Semarang,” kata Hadi kepada Tribunjateng.com, Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan penetapan majelis hakim, perkara itu akan diperiksa oleh tiga hakim. 

“Ketua Hakim Edwin, sementara Hakim Anggota Kukuh dan Bonifasius,” imbuh Hadi.

Dari data Pengadilan Negeri Semarang, untuk majelis hakim tercatat bernama lengkap Edwin Pudyono, Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo. 

Ketiganya akan memimpin jalannya persidangan yang menjadi sorotan publik tersebut.

Sidang perdana dijadwalkan dimulai pukul 09.00 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam tahap awal itu, jaksa akan menguraikan secara resmi konstruksi perkara, dugaan perbuatan terdakwa, serta pasal-pasal yang disangkakan.

Perkara yang mulai diterima pengadilan pada 4 Juni 2026 itu tercatat memiliki jumlah barang bukti yang sangat besar dan beragam. 

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, barang bukti yang diajukan penyidik dan jaksa tidak hanya berupa dokumen administrasi pemerintahan.

Ada juga buku tabungan, dokumen alokasi dana desa (ADD), dokumen pengisian perangkat desa, data proyek pekerjaan umum, dokumen kampanye Pilkada, hingga telepon genggam dan dokumen elektronik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved