Sidang Korupsi Sudewo Pati
Senin Pagi Sidang Perdana Sudewo di Semarang, JPU Bacakan Surat Dakwaan
Bupati Pati nonaktif, Sudewo akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026) di Ruang Sidang Cakra.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
Ringkasan Berita:
- Senin (15/6/2026) pagi di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang digelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo.
- Sidang perdana ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Pihak kepolisian sudah mulai menyusun skema pengamanan dan memetakan berbagai potensi yang mungkin terjadi saat sidang perdana berlangsung.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026) di Ruang Sidang Cakra.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto mengatakan, perkara tersebut telah teregister dengan nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2026 atas nama terdakwa Sudewo.
Saat ini, terdakwa masih menjalani penahanan di Rutan Kelas I Semarang sambil menunggu proses persidangan.
Baca juga: Sidang Korupsi Sudewo Digelar Senin 15 Juni 2026 di Tipikor Semarang, AMPB Ikut Mengawal?
• Jelang Sidang Sudewo di Semarang, Polisi Siapkan Skema Pengamanan
“Sidang Nomor 46/Pid.Sus-Tpk/2026 atas nama terdakwa Sudewo dilaksanakan Senin 15 Juni 2026."
"Terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Semarang,” kata Hadi kepada Tribunjateng.com, Minggu (14/6/2026).
Berdasarkan penetapan majelis hakim, perkara itu akan diperiksa oleh tiga hakim.
“Ketua Hakim Edwin, sementara Hakim Anggota Kukuh dan Bonifasius,” imbuh Hadi.
Dari data Pengadilan Negeri Semarang, untuk majelis hakim tercatat bernama lengkap Edwin Pudyono, Kukuh Kalinggo Yuwono dan Bonifasius Nadya Aribowo.
Ketiganya akan memimpin jalannya persidangan yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sidang perdana dijadwalkan dimulai pukul 09.00 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tahap awal itu, jaksa akan menguraikan secara resmi konstruksi perkara, dugaan perbuatan terdakwa, serta pasal-pasal yang disangkakan.
Perkara yang mulai diterima pengadilan pada 4 Juni 2026 itu tercatat memiliki jumlah barang bukti yang sangat besar dan beragam.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, barang bukti yang diajukan penyidik dan jaksa tidak hanya berupa dokumen administrasi pemerintahan.
Ada juga buku tabungan, dokumen alokasi dana desa (ADD), dokumen pengisian perangkat desa, data proyek pekerjaan umum, dokumen kampanye Pilkada, hingga telepon genggam dan dokumen elektronik.
| Mobil yang Dipasangi Alat Pelacak Sepulang Dari Gejayan Ternyata Bukan Milik Tiyo Ardianto |
|
|---|
| Jadwal Nobar Piala Dunia 2026 di Banyumas Malam Ini, Ada Jerman vs Curacao |
|
|---|
| Tragis Siswa SMK Pakai RX King Tewas Kecelakaan, Diduga Tabrakan dengan Pemotor Misterius |
|
|---|
| Sosok Nuri Agus Wibowo Eks Kiper Timnas Hilang Misterius, Keluarga Bantah Terlibat Pinjol |
|
|---|
| Geger di Pati, Pria 27 Tahun Bakar Rumah Ayah Sendiri Setelah Tak Diberi Uang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260120-_-Bupati-Pati-Sudewo-Pakai-Rompi-Oranye-KPK.jpg)