Penasehat Hukum Menilai Kasus Bos PT Indonesia Antique Solo Masuk Ranah Perdata
Hono menuturkan, pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, kliennya menyatakan menolak dakwaan
Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Wahyu Hanggono, terdakwa kasus dugaan penyimpangan prosedur kredit pada BRI dan Bank Mandiri Solo tahun 2012, menilai kasusnya masuk ranah perdata. Sehingga Pengadilan Tipikor tidak berhak menyidangkannya.
Sikap bos perusahaan eksportir mebel PT Indonesia Antique (IA) Solo tersebut disampaikan penasehat hukumnya, Hono Setiaji dan Dedi Arif Cahyono, dalam sidang beragendakan eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (1/2/2017) kemarin.
"Munculnya masalah kredit macet kedua bank terjadi karena pailit yang dijatuhkan terhadapnya dan PT IA. Tidak akan terjadi kredit macet jika terdakwa tidak dipailitkan," kata Hono Setiaji, di hadapan ketua majelis hakim Antonius Widjantono.
Hono menuturkan, pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU). Karenanya, kliennya menyatakan menolak dakwaan tersebut.
"Terkait perjanjian kredit dan kredit macet bukan ranah perkara pidana tapi perdata. Sehingga Pengadilan tidak berwenang mengadili kasus ini," ucapnya.
Selain itu, Hono juga menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga dakwaan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Terlebih tindakan JPU yang mencoret adanya pasal 55 KUHP dalam dakwaannya.
Sebagai pihak swasta mandiri, lanjutnya, dakwaan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan dinilai tak tepat.
"Ketidakjelasan juga terjadi atas penerapan terkait Surat Edaran (SE) Direksi Bank tentang prosedur dan mekanisme penyaluran kredit," lanjutnya.
Surat edaran tersebut merupakan standar operasional (SOP) dalam penyaluran kredit. Sehingga diperuntukan bagi pegawai atau petugas atau internal bank.
Disamping itu, Hono menyatakan, tidak ada satupun tindakan penyimpangan atas kredit yang dijamin dan diajukan calon plasmanya.
Terkait kerugian, penasehat hukum Dedi Arif Cahyono menambahkan, Jaksa dinilai tidak jelas menguraikannya. Dalam dakwaan disebut, atas kredit pada BRI Cabang Kartosuro Solo kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Kemudian kerugian PT Mandiri (Persero) Tbk Busines Banking Center (BBC) Solo Rp 7,5 miliar. Atau kerugian yang terjadi sebesar jumlah kredit yang diberikan pihak bank kepada Wahyu Hanggono.
"Sesuai fakta yang juga diakui ahli BRI dan Mandiri dalam BAP penyidikannya, sisa kredit yang tak terbayar di BRI sebesar Rp 191 juta sedangkan Mandiri Rp 660 juta. Jumlah itu adalah sisa tunggakan kredit, pencairan jaminan agunan dan pembayaran asuransi," tambahnya.
Atas eksepsi itu, JPU Kejati Jateng Sri Heryono menyatakan akan menanggapinya dalam sidang selanjutnya dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi.