Warga Tak Ber-KTP Kota Semarang Sekarang Bisa Jadi Anggota Perpustakaan Kota Semarang
Kami juga menyediakan e-book yang bisa diunduh di empat lokasi. Masing-masing di Gedung Pandanaran, Balai Kota, DPRD, dan ruang Wali Kota.
Penulis: galih permadi | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Titi Maesah asyik di depan komputer berakses internet di Perpustakaan Kota Semarang, Gedung Pandanaran, Jalan Pemuda.
Siswi SMPN 7 Semarang itu menjadikan perpustakaan sebagai sumber referensi untuk belajar.
Titi rutin seminggu tiga kali datang ke Perpustakaan Kota Semarang.
Fasilitas yang nyaman dan memadai membuatnya betah berkunjung ke sana.
"Tempatnya nyaman, koleksinya cukup lengkap, dilengkapi akses internet gratis. Jadi sering ke sini," ujar Titi, Senin (6/2/2017).
Berbagai upaya dilakukan pengelola Perpustakaan Kota Semarang untuk mendongkrak kunjungan ke perpustakaan.
Per 1 Februari 2017, warga berkartu tanda penduduk (KTP) luar Kota Semarang bisa mendaftar jadi anggota perpustakaan ini.
Sebelumnya hanya warga ber-KTP Kota Semarang yang diperbolehkan menjadi anggota.
"Kebijakan ini diterapkan Pak Bimbong (Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan). Yang tinggal di Kota Semarang kan dari berbagai daerah. Untuk mendongkrak kunjungan dan meningkatkan gemar membaca maka diterapkan kebijakan baru tersebut," terang Kabid Pemberdayaan dan Layanan Dinas Arsip dan Perpustakaan, Merry Suwito.
Prosedur menjadi anggota cukup mudah.
Pengunjung cukup mengisi data diri kemudian berfoto.
Setelah ditunggu lima menit, kartu anggota sudah jadi.
"Kartu anggota ini untuk mempermudah pendataan," ujarnya.
Upaya lain untuk mendongkrak pengunjung adalah memperpanjang jam operasional hingga 12 jam dari Senin hingga Jumat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/perpustakaan-kota-semarang_20170206_222210.jpg)