Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak di Jateng

Panwaslu Brebes Janji Tindak Tegas PNS yang Terlibat Aktivitas Mendukung Paslon

Panwaslu Brebes Janji Tindak Tegas PNS yang Terlibat Aktivitas Mendukung Paslon

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
KPU Brebes berikan sosialisasi pilkada kepada kaum difabel, Kamis 26 Januari 2017 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, BREBES- Para oknum PNS sangat mungkin terjebak dalam politik praktis mendukung satu calon pemimpin. Mereka menggadaikan netralitas lantaran tergoda tawaran karir lebih tinggi.

Di hari-hari jelang Pilkada Serentak 2017 seperti sekarang ini, kabar dugaan pelanggaran ASN yang terlibat kampanye muncul. Meskipun jauh- jauh hari, kasus serupa sudah bermunculan.

Kasus terakhir, seorang PNS Pemkab Brebes terlibat aktif dalam aktivitas kampanye satu pasangan calon petahana.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Brebes akan segera memanggil PNS tersebut.

Panwaslu Brebes juga mencatat pada akhir 2016 lalu, ada delapan pegawai ASN diindikasi melakukan pelanggaran lantaran hadir dalam deklarasi bakal calon bupati.

"Panwaslu sudah memanggil mereka untuk dimintai klarifikasi, teguran juga sudah dilayangkan. Saat ini, ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Ketua Panwaslu Brebes, Kuntoro Tayubi, Senin (13/2/2017).

Mereka yakni Camat Bulakamba, Edi Sudarmanto; Camat Ketanggungan, Rejeh Juanda; Camat Jatibarang, Darmadi; Camat Bantarkawung, Gunarto; Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Yuta Sugiarti; Kabag Pemdes, Amrin Alvi Umar; Kadinsosnakertrans, Syamsul Qomar; dan Wadir Umum dan Keuangan RSUD Brebes, Slamet Arjono.

Panwaslu merekomendasikan kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memproses secara lebih lanjut. Lantaran, saat itu, belum masuk waktu kampanye.

"Meskipun demikian, kasus itu menjadi lampu kuning untuk PNS agar berhati- hati. Serta tidak terlibat dalam politik praktis. Lantaran Panwaslu akan menindak tegas," ujarnya.

Netralitas PNS dikawal ketat dan termaktub dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi sudah tampak begitu tegas. Bila terbukti melanggar, disediakan sanksi dari sekadar peringatan hingga pencopotan.

Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik sebagaimana tertulis dalam Pasal 9 Butir (2).

Inspektur Inspektorat Pemerintah Kabupaten Brebes, Suprapto mengatakan oknum PNS tersebut berpotensi mendapatkan sanksi ringan berupa peringatan.

Namun hal itu belum bisa dipastikan karena terus dilakukan pengumpulan bukti lanjutan yang akan menentukan sanksi yang lebih dianggap sesuai.

"Tergantung sejauh mana keterlibatannya. Untuk itu kami terus berkomunikasi dengan Panwaslu," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved