Laporan Humas Polres Temanggung
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Temanggung Lakukan Aksi Simpatik
Kesadaran berlalu lintas pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Temanggung dalam menggunakan helm
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG -- Kesadaran berlalu lintas pengendara kendaraan bermotor di Kabupaten Temanggung dalam menggunakan helm , khususnya pembonceng dan juga anak-anak masih cukup rendah. Padahal ini sangat membahayakan dan beresiko apabila terjadi kecelakaan.
Guna menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam memakai helm, Polres Temanggung melaksanakan teguran kepada pengguna jalan yang tidak memakai helm terutama pada saat melaksanakan pelayanan pagi hari.
Wakapolres Temanggung Kompol Dax Emmanuelle menegaskan, tidak segan – segan memberhentikan kendaraan apabila menjumpai pengguna jalan yang tidak memakai helm walaupun itu anak kecil.
“Ayo kita sama-sama jadi pelopor keselamatan berlalulintas, karena keselamatan adalah hak semua orang, tidak hanya orang tua saja, tapi anak-anak juga” ajaknya.
Disamping teguran pada saat melaksanakan ambang gangguan pagi, Polres Temanggung juga membentuk Tim Hunting, yang terdiri dari Sat Sabhara dan Sat Lantas yang bertugas untuk melakukan teguran dan sosialisasi.
Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Supadi menjelaskan, Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Menteri Perindustrian Tahun 2008 Nomor: 40/M-IND/PER/6/2008 tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) helm pengendara sepeda motor roda dua secara wajib.
“Kegiatan Teguran secara simpatik ini akan kita lakukan selama satu minggu kedepan dan apabila masih di jumpai masyarakat yang tidak memakai helm maka akan dilakukan tindakan tilang," tegas AKP Supadi, di kantor Sat Lantas, Jalan Kowangan Temanggung, Senin (13/02/2017).
“Sosialisasi tidak hanya pada saat pelayanan pagi saja, namun dilaksanakan juga himbauan melalui media mainstream, serta melalui program Police Goes To School,” tutupnya. (Humas Polres Temanggung)