Pilkada Serentak di Jateng
KPU Salatiga Siap Layani Jika Ada Gugatan Pilkada
Kamis (16/2/2017) petang, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan pun telah usai dan entri data model formulir C1 pun telah diserahkan ke KPU RI.
Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga bersyukur pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan Rabu (15/2/2017) telah berjalan lancar. Kamis (16/2/2017) petang, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan pun telah usai dan entri data model formulir C1 pun telah diserahkan ke KPU RI.
"Tetapi, sesuai tahapan proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2017, secara resmi kami di tingkat KPU Salatiga akan melakukan rekapitulasi, penetapan, dan pengumuman hasil perhitungan suara dimulai 22 hingga 24 Februari 2017 mendatang," kata Ketua KPU Kota Salatiga Putnawati kepada Tribun Jateng, Jumat (17/2/2017).

Menurutnya, tahapan itu disesuaikan berdasarkan Keputusan KPU Kota Salatiga Nomor 48/Kpts/KPU-Kota-012.329537/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kota Salatiga Nomor 16/Kpts/KPU-SLG-012.329537/2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Tahun 2017.

"Berkait tahapan itu, seandainya ada salah satu pasangan calon (paslon) ada rencana melakukan pengajuan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), kami di KPU pun siap untuk melayaninya. Karena hal itu pun sudah ada ketetapannya, terlebih hasil sementara dalam perhitungan suara terdapat selisih perolehan kurang dari 2 persen," katanya.
Tetapi lebih lanjut, Putnawati baru dapat memastikan besaran selisih suara antara paslon nomor urut satu dan nomor urut dua, di saat proses perhitungan suara secara resmi di tingkat kota atau KPU Kota Salatiga pada pekan depan. Karena itu, pihaknya meminta kedua tim maupun paslon untuk bersabar. (*)