Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BPJS Ketenagakerjaan Majapahit Sebut Kepatuhan Iuran Baru 60 Persen

Ditargetkan, kepatuhan pembayaran iuran yang masih di kisaran 60 persen, dapat meningkat 20 persen hingga bulan Juni 2017.

Penulis: raka f pujangga | Editor: galih pujo asmoro

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan Majapahit Semarang mendorong kepatuhan pembayaran iuran dengan menerapkan layanan payment reminder system (PRS) yang telah dimulai sejak Januari 2017.

Ditargetkan, kepatuhan pembayaran iuran yang masih di kisaran 60 persen, dapat meningkat 20 persen hingga bulan Juni 2017.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Majapahit Semarang, Yosef Rizal mengatakan, tak semua perusahaan tergabung dalam program pengingat iuran atau PRS tersebut.

PRS tersebut merupakan fasilitas yang bisa digunakan atau tidak digunakan bagi perusahaan mitra.

"Dari 2.052 perusahaan aktif, yang menggunakan Payment Reminder System (PRS) sudah mencapai 1.130 perusahaan," jelas dia, Kamis (23/2/2017).

Untuk meningkatkan kualitas iuran, pihaknya juga menghadirkan layanan Collection Call Center (3C) untuk melengkapi PRS.

Sistem 3C tersebut merupakan kegiatan untuk menghubungi peserta BPJS ketenagakerjaan melalui telepon untuk menghubungi peserta.

Kemudian dijelaskan manfaat program, hak dan kewajiban, serta mengingatkan untuk pembayaran iuran.

"Dengan 3C, BPJS ketenagakerjaan mendekatkan diri kepada perusahaan dan peserta. Menjalin komunikasi secara kesinambungan sehingga ke depan kesadaran akan jaminan sosial makin tinggi," jelas dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved