Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Duh, Kondisi Rano Karno Kini Amat Memilukan, Mbah Mijan Beri Ucapan Selamat . . .

Harapan Rano Karno untuk kembali menjadi Gubernur Banten pada periode 2017-2002 sirna

Editor: muslimah
Mbah Mijan dan Rano Karno 

TRIBUNJATENG.COM - Harapan Rano Karno untuk kembali menjadi Gubernur Banten pada periode 2017-2002 sirna.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten yang dilayangkan oleh pasangan Rano dengan Embay Mulya.

Majelis hakim menilai bahwa gugatan nomor 45/PHP.GUB/XV-2017 tidak memenuhi persyaratan ambang batas yang terdapat pada pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

t
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. (DOK PRIBADI)

"Amar putusan, menolak permohonan pemohon sepenuhnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat saat sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Diketahui bahwa pada pemungutan suara pada Rabu (15/2/2017) lalu, pasangan Rano dengan Embay memperoleh 2.321.323 suara.

u
Aprilani Yustin Ficardo. (TWITTER.COM)

Sementara pasangan rivalnya, Wahidin Halim dengan Andika Hazrumy memperoleh 2.411.213 suara.

Dalam ambang batas yang diberlakukan, pemohon yaitu Rano dengan Embay hanya dapat melayangkan gugatan apabila selisih hanya mencapai 47.325 suara.

Sedangkan dalam hasil perolehan yang ada, selisih suara mencapai 89.890 suara atau 1,9 persen selisih suara.

Dengan begitu, maka pasangan Wahidin dengan Andhika dapat dilantik menjadi pasangan calon terpilih pada November 2017 mendatang.

Paranormal Mbah Mijan melalui akunnya pada Twitter @mbah_mijan, Selasa malam kemarin, langsung memberi ucapan selamat.

"Sesuai putusan MK, selamat atas terpilihnya Wahidin Halim - Andika Arzumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017 - 2022."

"Berkah' Tertangkapnya Atut

Rano menjabat sebagai gubernur gara-gara Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, dia menjabat wakil gubernur, sedangkan gubernurnya adalah Atut.

Atut ditahan KPK karena terlibat dalam kasus dugaan suap terkait penanganan sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan ditetapkan sebagai tersangka.

Diadijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 nomor 1 KUHP. R

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved