KASUS NARKOBA
Empat Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Jalani Sidang Perdana di PN Semarang
Empat Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (25/4/2017).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat terdakwa kasus jaringan narkoba internasional yang melibatkan napi Lapas Nusakambangan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (25/4/2017).
Keempat terdakwa yang dihadirkan adalah Soelistyo Wibowo, Fendi Suryo Kusumo, Modita Delina Susanto, dan Sutrisno alias babe yang merupakan narapida Lapas Nusakambangan kasus narkotika.
JPU Kejati Jateng, Kurnia, mengatakan keempat terdakwa didakwa menggunakan pasal berlapis. Dalam dakwaannya, dua orang terdakwa adalah Soelistyo Wibowo, Fendi Suryo Kusumo merupakan jaringan dari Sutrisno.
"Soelitstyo awalnya dikenalkan Sutrisno oleh Modita Delina di Lapas Nusakambangan pada November 2016. Kemudian Sutrisno menelpon Soelistyo untuk mengambil paketan yang ada di Jakarta untuk dikirim ke Surakarta," ujarnya.

Lalu Soelistyo juga diminta beberapa kali oleh Sutrisno untuk mengantar sabu yang akan diedarkan di wilayah Surakarta.
Terdakwa menerima paket berisi sabu seberat 3 ons dari sesorang di daerah Pademangan Jakarta Utara. Sabu tersebut diserahkannya dengan terbungkus nasi uduk.
"Terdakwa mendapatkan upah Rp 4,5 juta," ujarnya.
Selanjutnya, terdakwa diminta kembali mengambil paket berwarna biru berisi sabu seberat lima ons di daerah pasar Minggu Kalibata Jakarta Selatan. Sabu tersebut akhirnya dibawa ke Surakarta naik bus. Sabu tersebut dikirimkannya ke sebuah kampus.
"Terdakwa mendapatkan upah seesar Rp 7,5 juta. Terdakwa juga diminta kembali mengambil sabu seberat 8 ons di Jakarta dengan upah Rp 12 juta. Bulan Desember 2016, Soelistyo kembali diminta untuk mengambil sabu seberat 1 kilogram oleh Sutrisno di Jakarta untuk dibawa ke Surakarta," ujarnya.
Kemudian Babe menelpon kembali Soelistyo kembali mengambil sabu di Jakarta. Terdakwa ditelepon oleh seseorang untuk mengambil sabu di daerah Kelapa Gading. Setelah menerima barang terdakwa menuju ke hotel di daerah Menteng untuk mandi.
"Pukul 16.30 menuju stasiun Gambir dan berangkat ke Surakarta menggunakan kereta Argo Lawu. Saat perjalanan Sutrisno menyuruhnya lewat pesan singkat untuk menghubungi Fendi setelah sampai di stasiun balapan Solo," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, ujar Kurnia, terdakwa Sulistyo dijerat dengan pasal 114 ayat 2 j.o pasal 132 Undang-ndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau subsider, dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang- undang yang sama.
Selain itu tiga terdakwa lainnya, Sutrisno dijerat dengan dakwaan primer pasal 114 j.o 132, dakwaan subsider pasal 114 ayat 2 dan dakwaan lebih subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Fendy Suryo dijerat dengan dakwaan primer pasal 114 j.o 132 dan dakwaan subsider pasal 112 j.o 132 pada undang undang yang sama.