Ibu Rumah Tangga Ini Tertangkap Saat Bawa Sabu 1,42 Gram
Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banyumas menangkap seorang ibu rumah tangga karena membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,42 gram
Editor:
sujarwo
Sebagian sabu-sabu tersebut digunakan TNP bersama Ag (pria yang kabur bersama mobil yang dikemudikannya, red.) dalam perjalanan dari Kebumen menuju Purwokerto.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap Ag," tambahnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan TNP melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu_20160304_172625.jpg)