Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Staf Kepresidenan Temukan Banyak Masalah Pembebasan Lahan Tol Semarang - Batang

Ratusan warga dari delapan desa yang terkena proyek pembangunan tol Semarang-Batang melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Kendal

Tayang:
Penulis: dini | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Dini Suciatiningrum
Proses audiensi korban jalan tol yang ditengahi staf ahli kepresidenan masih berlangsung di ruang operational room Kantor Bupati Kendal, Jumat (19/05/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ratusan warga dari delapan desa yang terkena proyek pembangunan tol Semarang-Batang melakukan unjuk rasa di depan kantor Bupati Kendal, Jumat (19/05/2017).

Sebagian perwakilan delapan desa yakni Nolokerto, Magelung, Kertomulyo, Rejosari, Sumbersari, Galih, Ngawensari dan Penjalin bertemu staf ahli kepresidenan dan Direktorat Jendral Bidang Pengadaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR), dan tim Apprasial di ruang operational room Kantor Bupati Kendal.

Sementara warga yang menunggu di luar gerbang, terus melantunkan shalawat nabi sambil menunggu hasil audiensi.

Dalam pertemuan tersebut, Hasan Asari, warga Nolokerto, mengeluhkan harga yang ditentukan tim aprasial jauh lebih rendah dari pasaran. Lahan rumah miliknya dihargai Rp 480 ribu meter persegi sedangkan pasarannya Rp 960 ribu meter persegi.

Tidak hanya itu, dia mempermasalahkan harga ladang lebih tinggi dibanding rumah, bahkan lahan dengan ukuran yang sama antara satu dan lain harga berbeda.

"Jumat kemarin, saya malah didatangi petugas dari pengadilan negeri Kendal yang menawarkan harga lebih rendah dari aprrasial, " paparnya.

Pendamping Warga Delapan Desa, Agus Surono mengatakan warga mendukung proyek nasional tersebut namun mereka hanya mempermasalahkan pelaksanaannya di lapangan yang tidak adil dan transparan.

"Dari sekian desa, tidak ada warga yang menolak Pak, cuma kami mohon terkait ganti rugi yang layak dan adil bisa terwujud jangan hanya asas saja dalam Undang-Undang, " ujar Agus.

Menurut Agus selain ganti rugi, warga juga merasa pelaksanaan di lapangan tidak manusiawi. Pasalnya, saat proses masih berlangsung warga harus berhadapan dengan pengadilan.

"Seharusnya diselesaikan dengan dialog dulu seperti ini bukan tiba-tiba langsung dilimpahkan ke pengadilan, " keluhnya.

Agus juga mempertanyakan kerja tim aprrasial yang tidak transparan. Menurutnya, selama proses warga belum pernah bertatap muka dengan tim aprrasial.

"Warga selama ini tidak pernah bertemu atau kenal dengan yang namanya tim aprasial, jadi kerjanya tidak diketahui, " ungkapnya.

Perwakilan Tim Apprasial Utik Kurniasih memaparkan, pihaknya bekerja sesuai dengan Undang-Undang 2 tahun 2012 hasil nilai pengganti wajar hasil yang diberikan di atas pasar yang menggabungkan penilaian fisik dan non fisik.

"Kami lakukan penilaian di lapangan berdasarkan data nominatif dari BPN, " katanya.

Utik menerangkan dalam penilaian juga ada klasifikasi, baik tanah, bangunan, sarana pelengkap tanaman. Dia mencontohkan harga sawah produktif dan kelas satu tentu berbeda meski luas sama.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved