Kepada Dewan Pers, AJI Semarang Akan Kirimkan Daftar Perusahaan Media yang Tak Bayar THR
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang dan Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Ketua AJI Semarang, Edi Faisol mengaku bersama SPLM Jateng siap menerima aduan bagi semua pekerja media yang bertugas di Semarang dan Jawa Tengah meski keberadaan perusahaan berkantor di Jakarta.
"Para pekerja media bisa mengadukan dengan datang langsung ke sekretariat yang dibuka di Jalan Nakula II Nomor 5 Kelurahan Perdikan Kidul, Semarang Tengah, Kota Semarang," jelas dia, Kamis (15/6/2017).
Selain itu, pengaduan juga bisa dikirim melalui email ajisemarang@yahoo.com atau splm.jateng@gmail.com dan melalui nomor telepon (024) 3540568.
Kedua lembaga tersebut, siap menindaklanjuti pengaduan dalam laporan kepada pihak Disnaker di masing-masing kota dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia bilamana dianggap perlu, terkait media yang berkantor pusat di Jakarta.
"Cukup memberikan keterangan nama perusahaan media, dan alamat kantor, serta keterangan aduan," terang dia.
Di luar itu, AJI Semarang dan SPLM Jateng menembuskan aduan tersebut ke Dewan Pers, Gubernur Jateng, dan Kepala Daerah se-Jateng sebagai bahan masukan verifikasi perusahaan media. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-thr_20170613_124535.jpg)