Kasus Pembunuhan
HEBOH, Wanita Hamil Dalangi Pembunuhan, Mayat Korbannya Dimasukkan ke Karung
Kasus penemuan sesosok mayat perempuan dalam karung di kawasan hutan pinus Perhutani Kecamatan Sempor, Kebumen, Rabu 1 juni 2017 silam terungkap
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Kasus penemuan sesosok mayat perempuan dalam karungdi kawasan hutan pinus Perhutani Kecamatan Sempor, Kebumen, Rabu 1 juni 2017 silam akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Sempor dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen telah berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang tersangka yang diduga telah ikut melakukan pembunuhan, Minggu (18/6/17) di Banjarnegara.
Ketiga orang tersebut adalah PK (34), seorang wanita yang saat ini tengah hamil 7 bulan, beralamat di Desa Gumelemwetan Kecamatan Susukan, Banjarnegara, SH (35) Desa Blimbing Kecamatan Mandiraja, Banjarnegara dan EK (42) Dukuh Purwareja Desa Purworejo, Klampok, Banjarnegara.
Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti di hadapan wartawan di Mapolres Kebumen, Selasa (20/6/17), menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap para tersangka terungkap, bahwa motif utama adalah permasalahan uang antara korban yang bernama Basiyem, warga Desa Jati, Binangun, Cilacap dengan tersangka PK.
Tersangka dan korban sudah saling mengenal.
Menurut Kapolres Kebumen, korban dan tersangka PK sudah saling berkenalan sejak tahun 2013. Waktu itu Korban Basiyem pernah minta tolong ke Tersangka PK untuk mencarikan dukun yang bisa menyembuhkan sakitnya.
Setelah sembuh, mereka jarang berkomunikasi lagi.
Keduanya berhubungan lagi saat anak korban sakit akibat kecelakaan dan harus dirawat di Rumah Sakit Dr. Margono, Purwokerto di tahun yang sama. Korban meminta tolong kepada PK yang mempunyai latar belakang pendidikan keperawatan untuk merawat anaknya selama dan sepulangnya dari rumah sakit.
Pada bulan Desember 2016, setelah bercerai dengan suaminya, Basiyem menjual rumah dan tanahnya di Binangun, Cilacap dan tinggal di Banjarnegara bersama Tersangka PK. Selama di Banjarnegara, Basiyem tinggal se rumah dengan Tersangka PK.
Entah bagaimana Basiyem tertipu dengan dukun pengganda uang. Korban Basiyem menyerahkan sisa uang hasil penjualan tanah dan rumahnya sejumlah Rp 135 juta kepada PK untuk dibelikan satu unit rumah.
Tersangka PK pun mencarikan dan membelikan satu unit rumah di Perum Permata Purworejo Klampok senilai Rp 90 juta. Sedangkan yang Rp 20 juta digunakan untuk beli meja dan kursi.
Kepada Penyidik Unit III Sat Rekrim Polres Kebumen, Tersangka PK menjelaskan bahwa Korban Basiyem menuntut supaya uangnya dibelikan perumahan dengan type 45, bukan type 29 seperti yang dibelikan oleh tersangka PK.
Saat diberi penjelasan bahwa uang nya tidak cukup untuk membeli type 45, korban tidak bisa menerima dan menuntut uang nya dikembalikan. Dihadapan Korban, tersangka PK menyanggupi dengan syarat akan menjual lagi rumah yang baru dibeli itu.
Risih Ditagih Terus, PK Cari Pembunuh Bayaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kapolres-kebumen-akbp-tuti-hastuti-gelar-perkara-kasus-pembunuhan_20170620_175233.jpg)