Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2017

Pelayanan SIM di Satlantas Polres Salatiga Paling Lambat 22 Juni

Pelayanan SIM di Satlantas Polres Salatiga Paling Lambat 22 Juni sebagaimana Keppres bahwa cuti bersama berlaku 23-30 Juni 2017

Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
Tribun Jateng/Deni Setiawan
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Tri Wahyuningsih 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Masyarakat yang hendak mengurus pembuatan maupun perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga perlu mengetahui hal ini.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 18 Tahun 2017, cuti bersama pada Lebaran 2017 ini mulai dilaksanakan Jumat (23/6/2017) hingga Jumat (30/6/2017) atau berlangsung selama sepekan.

“Jadi secara otomatis, dalam hal pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM terhadap masyarakat pun terpaksa harus menyesuaikan. Termasuk kami yang selama ini melayani masyarakat. Karena itu, kami harapkan dan informasikan berkait hal tersebut,” kata Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Tri Wahyuningsih kepada Tribun Jateng, Senin (19/6/2017).

Dia menggambarkan, ketika ada masyarakat yang ternyata masa berlaku SIM tersebut bertepatan pada hari cuti bersama para pegawai baik swasta maupun negeri tersebut, diharapkan dapat untuk segera mengurusnya. Baik itu mereka yang hendak memperpanjang maupun membuat yang baru.

“Pelayanan pembuatan maupun perpanjangan SIM untuk sementara waktu selama masa cuti bersama itu ditutup atau ditiadakan. Jadi, bagi yang hendak memperpanjang maupun membuat SIM, paling lambat Kamis (22/6/2017) mendatang. Setelah masa cuti bersama habis, pelayanan kembali normal,” jelasnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, besar harapan agar masyarakat Salatiga dapat mengetahui dan memahami kebijakan tersebut. Secara umum sebenarnya petugas di Satlantas Polres Salatiga tetap bertugas, tetapi untuk sementara pula akan dialihkan untuk membantu pelaksanaan Operasi Ramadniya 2017 baik di arus mudik maupun balik Lebaran.

“Dan juga, kami pun harus mengikuti pihak perbankan. Karena saat ini pembayaran dalam perpanjangan maupun pembuatan SIM langsung ke perbankan sesuai besaran biayanya yang telah ditentukan resmi. Kami tidak bisa menanganinya dan bukan wewenang kami,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika SIM mereka yang sebenarnya masa jatuh tempo berlakunya di saat musim cuti Lebaran 2017, baru mengurusnya setelah itu, secara otomatis tidak bisa diperpanjang. Artinya harus membuat SIM baru sesuai mekanisme yang juga telah ditentukan. Arti lain, tidak ada kebijakan khusus berkait hal tersebut, tak terkecuali dalam perpanjangan SIM mereka. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved