Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lebaran 2017

Sekda Jateng : Kendaraan Dinas Tidak Boleh Dibawa Mudik

Seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang selama ini digunakan oleh para pejabat untuk operasional, dilarang untuk mudik

Penulis: m nur huda | Editor: bakti buwono budiasto
tribunjateng/dok
ilustrasi kendaraan dinas. Mobil Dinas Kota Salatiga Boleh Untuk Mudik, Ini Pertimbangannya 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang selama ini digunakan oleh para pejabat untuk operasional, dilarang untuk dibawa mudik di libur Lebaran tahun 2017.

Semua wajib diparkirkan di masing-masing kantor dinasnya.

"Kami akan apelkan semua. Itu sesuai dengan surat edaran Menteri bahwa mobil dinas tidak boleh untuk mudik," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng, Sri Puryono, Rabu (21/6/2017).

SEKDA JATENG SRI PURYONO
SEKDA JATENG SRI PURYONO (tribunjateng/dok)

Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran dari pemerintah pusat terkait larangan tersebut ke semua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jateng.

Ketentuan itu juga tertulis dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Maka, ia juga sudah meminta pada semua Kepala OPD untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor dinas masing-masing.

"Ada yang piket. Jadi betul-betul mobil tidak boleh dibawa pulang, kalau nekad ya kena sanksi," katanya.

Adapun kendaraan-kendaraan dinas tersebut akan diparkirkan selama masa libur cuti bersama.

Yakni mulai 23 Juni 2017, dan akan kembali dipergunakan pada 3 Juli 2017 mendatang.

Namun demikian, imbuh Puryono, ada pengecualian. Semisal di Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, yang biasanya saat lebaran tetap bekerja untuk memantau berbagai layanan publik.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved