Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

Dana Pihak Ketiga Perbankan

Kelangsungan hidup perbankan tidak bisa lepas dari dana pihak ketiga (DPK). Juga maju mundurnya perbankan tergantung dari DPK yang dimilikinya

Tayang:
Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUN JATENG/GRAFIS/BRAM
Widyo Hari Cahyono 

Opini ini ditulis oleh Widyo Hari Cahyono, karyawan bank BNI kantor wilayah Semarang

TRIBUNJATENG.COM - Kelangsungan hidup perbankan tidak bisa lepas dari dana pihak ketiga (DPK). Juga maju mundurnya perbankan tergantung dari DPK yang dimilikinya.

Memang DPK seperti “jantung” yang dapat menggerakkan semua komponen yang ada di perbankan.

Mengapa? Karena modal dari perbankan sebagian besar atau lebih dari 80 % berasal dari dana pihak ketiga.

Disamping itu dengan adanya DPK fungsi perbankan sebagai intermediasi yang mengumpulkan dana dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit bisa diwujudkan.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa kemampuan bank umum kegiatan usaha (BUKU) khususnya BUKU 4 dalam melakukan fungsi intermediasi terlihat cukup besar.

Sampai periode Januari 2017 outstanding penyaluran kredit bank BUKU 4 mencapai Rp 1.975,6 triliun, penghimpunan dana pihak ketiga Rp 2.288,1 triliun.

Kredit yang disalurkan ke masyarakat sebenarnya berasal dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh perbankan.

Ketika DPK berhasil dihimpun maka bank berani untuk menyalurkan kredit ke masyarakat.

Namun jika DPK yang dimiliki perbankan menipis akan memicu kekeringan likuiditas perbankan.

Keringnya likuiditas perbankan mau tidak mau bank harus menarik DPK sebanyak-banyaknya.

Masih belum hilang dari ingatan kita beberapa tahun yang lalu likuiditas perbankan sempat mengalami kekeringan.

Akibatnya terjadinya persaingan tidak sehat antar bank dengan menawarkan interest rate (suku bunga) di masyarakat dengan suku bunga di atas suku bunga yang normal atau suku bunga khusus (special interest rate).

Bagi bank besar tidak menjadi masalah dengan memberikan special interest rate karena didukung modal yang cukup besar.

Namun bagi bank-bank kecil ketika menawarkan suku bunga yang tinggi akan berpikir berlipat-lipat karena berdampak pada cost of fund yang nanti akan dibayarkan sebagai imbal hasil kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved