Kasus e-KTP: KPK Periksa Miryam untuk Tersangka Markus Nari
KPK memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
Editor:
sujarwo
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani keluar dari gedung KPK Jakarta memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/5/2017). Miryam langsung ditahan KPK usai ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Dalam dakwaan disebut Miryam S Haryani yang saat itu anggota Komisi II dari Partai Hanura menerima sejumlah 23 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp5,95 triliun itu.
KPK baru-baru ini juga telah melimpahkan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Miryam S Haryani. (*)
Febri pun menyatakan KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana Miryam S Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Rekomendasi untuk Anda