Begini Alur Emas Nasabah Pegadaian Akhirnya Dilelang
Lelang emas merupakan program Pegadaian dalam upaya Pegadaian melelang emas yang tidak di tebus pemiliknya.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUN JATENG/FRANCISKUS ARIEL SAPUTRA
nasabah di Pegadaian Poncol melakukan perpanjangan angsuran lelang emas-
Untuk pembayaran angsuran, nasabah melakukan pembayaran DP sebesar 20 persen dari harga emas yang hendak dibeli.
"Umpamanya dia beli Rp. 1.000.000, dia bayar di depan(DP) Rp. 200.000. Sisanya bisa digadaikan," kata Fendy.
Adapun untuk mekanisme angsuran, Fendy menjelaskan ada dua proses angsuran yakni angsuran secara sistem gadai dan Krasida (Kredit Angsuran Gadai).
"Ada dua mekanisme angsuran. Pertama, istilah kreditnya, bunga menurun. Setiap kali nasabah mengangsur, itu sewa modalnya turun dari pinjaman terakhir. Itu nyicilnya terserah. Mau Rp. 100.000 boleh," terang dia.
"Kedua, sistem Krasida, Berlaku bisa satu atau dua tahun. Jadi sewa modalnya tetap, dan lebih murah. Angsurannya sama setiap bulan," tandasnya. (*)
Berita Terkait