Terjaring Razia, Dua Perempuan Penghuni Kos Positif Narkoba Diamankan BNNP Jateng
Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Kota Semarang mengamankan dua penghuni kos di Jalan Brotojoyo Timur, Kelurahan Panggun
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Tengah bersama Satpol PP Kota Semarang mengamankan dua penghuni kos di Jalan Brotojoyo Timur, Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Selasa (25/7/2017).
Dari informasi yang diterima Tribun Jateng, kedua wanita penghuni kos itu bernama Dwi (27) dan Kristin (23).
Setelah dites urine-nya, mereka positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin.
Kasi Penyidikan Penindakan dan Pengejaran BNNP Jateng, Kompol Sigit Bambang Hartono mengatakan dua penghuni kos tersebut terdeteksi positif narkoba.
"Kedua penghuni kos itu adalah wanita. Untuk sementara mereka diindikasikan sebagai pengguna. Saya tidak bisa menyebut mereka pekerja hiburan malam atau tidak," ujarnya.
Dikatakannya, kedua wanita tersebut akan ditangani lebih lanjut yaitu melakukan pemeriksaan. Jika terbukti sebagai pengguna mereka akan direhabilitasi.
"Nanti akan dilakukan tes lagi. Tapi bila cukup alat buktinya sebagai pengedar atau menyimpan maka akan dilakukan proses hukum yang berlaku," terangnya. (*)