Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tak Hadirkan Keluarga dan Saksi Kunci, Polisi Malah Libatkan Brimob di Olah TKP Kematian Iko Unnes

Kuasa Hukum keluarga Iko Juliant Junior (19) menyayangkan tindakan polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
OLAH TKP - Polisi melakukan olah TKP kecelakaan Iko mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Jalan Veteran, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Sabtu (6/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kuasa hukum keluarga mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior (19), menyampaikan kekecewaannya atas pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang menewaskan Iko.

Menurut pihak keluarga, proses tersebut dilakukan polisi tanpa melibatkan mereka maupun saksi penting lainnya.

Olah TKP kecelakaan Iko berlangsung pada Sabtu (6/9/2025) pagi di Jalan Veteran, Mugassari, Semarang Selatan.

Proses ini melibatkan tim gabungan dari Satlantas Polrestabes Semarang, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas, serta Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.

"Kami menyayangkan olah TKP tersebut tanpa melibatkan keluarga, seharusnya kami diberitahu sehingga bisa melihat detail kejadian tersebut," jelas Kuasa Hukum Keluarga Iko Juliant Junior, Naufal Sebastian kepada Tribun, Sabtu (6/9/2025).

Naufal menambahkan, kehadiran keluarga dalam olah TKP penting untuk memastikan bahwa proses rekonstruksi berjalan transparan dan sesuai fakta lapangan.

Keluarga perlu menyaksikan agar lebih yakin bahwa peristiwa kecelakaan yang disampaikan pihak kepolisian memang benar adanya.

Sebab, keluarga sejauh ini menerima surat tanda penerima (STP) Satlantas Polrestabes Semarang menyebut kecelakaan terjadi di Jalan Dr Cipto Semarang. 

Akan tetapi polisi melakukan olah TKP di Jalan Veteran.

 "Kami mempertanyakan pula apakah Polda Jateng melakukan olah TKP sampai di Jalan Dr Cipto atau hanya di Jalan Veteran," terangnya.

Ia mempertanyakan pula alasan saksi kunci dalam kecelakaan itu tidak dilibatkan.

Alih-alih menghadirkan saksi tersebut, polisi hanya menghadirkan saksi dari Brimob. 

"Iya, ditakutkan ada ketimpangan keterangan kalau hanya menghadirkan keterangan dari Brimob saja," bebernya.

Polisi sebelumnya menyebut Iko alami kecelakaan saat mengendarai motornya Honda Supra GTR pelat nomor  H 6038 JX bersama teman sesama SMA bernama Ilham.

Iko disebut polisi menghantam sepeda motor Honda Vario pelat nomor H 2331 DP yang dikendarai oleh Viko dan Aziz dari arah belakang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved