Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi eKTP

Enam Jam Geledah Rumah Keponakan Setya Novanto, KPK Bawa Dokumen dan Bukti Elektronik

Penyidik KPK geledah rumah keponakan Setya Novanto. Selama enam jam, mereka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Editor: rika irawati
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Rumah Irvanto Hendra Pambudi 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN).

Sejumlah saksi, dalam pekan ini, diperiksa penyidik untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan juga dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti pendukung keterlibatan Setya Novanto dan pihak lain.

Kamis (27/7/2017), tim penyidik KPK menggeledah kediaman keponakan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Baca: Begini Reaksi Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus Korupsi E-KTP, Setnov : Saya Kaget

Tribunnews.com, Sabtu (29/7/2017) menyambangi rumah mewah milik Irvanto Hendra Pambudi yang digeledah KPK.

Rumah tersebut berada di Jl Kelapa Hijau, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tepatnya di Kelapa Hijau Residence 1‎.

Tidak semua orang bisa melenggang bebas masuk ke perumahan tersebut. Karena perumahan itu hanya terdiri dari sembilan unit rumah.

Pintu masuk dan keluar juga hanya satu akses dan setiap tamu yang masuk selalu ditanya keperluan serta sudah membuat janji dengan pemilik rumah atau belum.

Informasi dari petugas keamanan perumahan, Irvanto Hendra Pambudi dan keluarga tidak ada di rumah.

Menengok kediaman Irvanto yang tepat berada disamping pos penjagaan, memang rumah sepi dan kosong.

‎Pembantu di rumah dua lantai tanpa pagar yang bernuansa putih ini ikut diboyong pergi sang majikan. Hanya ada dua mobil mewah berwarna putih terparkir disana.

"Pak Irvanto pergi bersama keluarga, pembantu dan pengasuh anak dibawa semua. Rumah kosong tidak ada orang," kata petugas keamanan yang menggunakan baju safari tersebut.

Baca: Mata Setya Novanto Berkaca-kaca, sementara Habibie Memilih Diam

Ditanya soal penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, petugas keamanan itu membenarkan. Namun, dia tidak mengetahui barang bukti apa saja yang dibawa penyidik KPK yang menggunakan masker.

‎"Penggeledahannya biasa, ada saksinya juga, ada dari KPK yang semuanya pakai masker. Apa saja yang diambil saya kurang tahu," tambahnya.

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, penggeledahan di kediaman Irvanto Hendra Pambudi memang senyap dan tidak mencolok.

Penggeledahan selama sekitar enam jam itu berlangsung aman dan lancar. Penggeledahan turut dibantu anggota kepolisian setempat.

Penggeledahan yang berlangsung pukul 15.00-21.00 WIB disaksikan ketua RT setempat dan mendapat pengawalan dari kepolisian.

‎Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan di rumah ‎Irvanto Hendra Pambudi terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto yang kini disidik KPK.

"Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Saat ini, seluruh barang bukti yang disita sudah diamankan penyidik dan tengah dianalisa," tutur Febri.

Atas kasus ini, penyidik melalui ‎Dirjen Imigrasi telah mencegah Irvanto Hendra Pambudi, berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca: Keponakan Setyo Novanto Dicekal KPK Bepergian ke Luar Negeri

Febri menjelaskan, penyidik KPK mencegah Irvano Hendra Pambudi ke luar negeri untuk melengkapi berkas perkara milik pamannya, Setya Novanto agar segera rampung.

"Saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN (Setya Novanto)," tambah Febri.

Diketahui, Irvanto merupakan mantan Dirut PT Mukarabi Sejahtera yang pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek e-KTP.

Konsorsium Mukarabi sengaja dibentuk Andi Narogong dan Tim Fatmawati untuk mendamping konsorsium PNRI yang akhirnya memenangkan proses lelang e-KTP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya yakni Irman divonis tujuh tahun penjara sedangkan Sugiharti divonis lima tahun penjara.

Tersangka lain, yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan Setya Novanto serta Markus Nari yang kasusnya masih berproses di KPK. (tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved