Tujuh Pria Peserta Pesta Seks Gay Ini Tolak Didampingi Pengacara, Begini Alasannya
Hakim Unggul pun meminta agar mereka menggunakan haknya untuk didampingi pengacara.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kasus pesta seks kaum gay di Hotel Oval, Surabaya, mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/7/2017).
Para terdakwa adalah tujuh pria homoseksual yaitu Fendi (25), Andre (43), Iswantoro (40), Ahmad Salamun (35), Andreas Lukita (25), Singgih Dermawan (44), dan Ken Haris (23).
Andre, warga Jombang, disebut berperan sebagai inisiator sekaligus admin yang mengatur pelaksanaan pesta seks.
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha SH dan Farkhan SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa mereka dengan pasal berlapis.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 32, 33, 34, dan 36 UU Pornografi serta Pasal 45 UU ITE.
Dalam sidang perdana ini, para terdakwa tidak didampingi penasihat hukum.
Hakim Unggul pun meminta agar mereka menggunakan haknya untuk didampingi pengacara.
"Karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun, maka harus didampingi penasihat hukum," ucap Hakim Unggul pada para terdakwa.
Ternyata para terdakwa ini menolak menggunakan pengacara.
Mereka lebih memilih sendiri untuk menghadapi proses hukumnya.
"Saya maju sendiri saja, Pak Hakim," ujar terdakwa bergantian.
Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Pasalnya, terdakwa tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan JPU.
"Silakan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya," ucap Hakim Unggul yang disambung dengan ketukan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan.
Pria gay yang menjalani pesta seks di Hotel Oval berasal dari berbagai daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pesta-seks-gay_20170731_203936.jpg)