KPK: Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Klaten Pernah Bohong Saat Diperiksa
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 21 saksi terakhir untuk kasus suap dan gratifikasi Bupati Klaten
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 21 saksi terakhir untuk kasus suap dan gratifikasi Bupati Klaten di Pengadilan Tipikor Semarang.
JPU KPK, Afni Carolina mengatakan 21 saksi yang dihadirkan terkait dana bantuan keuangan desa.
Mereka yang didatangkan masih terkait dengan keterangan saksi sebelumnya.
"Dana ini diberikan untuk desa-desa yang memenangkan Pilkada," tuturnya setelah menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi Bupati Klaten non aktif Sri Hartini, Jumat (4/8/2017).
Menurutnya dana tersebut sah. Namun ada hal yang terselubung dengan mengambil komitmen sebesar 15 persen.
" 21 saksi ini terakhir yang dihadirkan Jaksa sebagai saksi yang memberatkan," tuturnya.
Dia mengatakan ada 196 orang yang menjadi saksi.
Dari saksi yang dihadirkan ada yang ditetapkan tersangka.
" Saya tidak tahun kapan akan disidangkan. Saat ini masih proses penyidikan," ujarnya.
Selama persidangan, lanjutnya, saksi sudah mengaku sesuai fakta.
Awalnya mereka tidak mengaku saat diperiksa di KPK.
"Mereka diawal mengakui memberikan keterangan bohong selama di KPK. Mungkin kepikiran juga. Saat di sidang mereka mengakui," imbuhnya.
Ia menuturkan, dari keterangan saksi untuk pengembangan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Klaten Non Aktif Sri Hartini.
Pengembangan kasus terbukti dari dua orang saksi yang menjadi tersangka.
" Selain itu kami akan berikan kesempatan dua kali sidang untuk menghadirkan saksi yang meringankan kepada penasehat hukum," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suap-bupati-klaten_20170804_192342.jpg)